Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Ketua DPR Minta Pemerintah Sikapi Kasus Pembocoran Data Penumpang Lion Air

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah, utamanya Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan, meminta penjelasan dan pertanggungjawaban dari manajemen Lion Air atas kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi puluhan juta penumpang maskapai penerbangan itu.

"Pembocoran data pribadi tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan tidak dapat dibenarkan, dan juga tidak etis," ujar Bamsoet, di Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Dikatakannya, kasus pembocoran dan penyebarluasan data pribadi penumpang Lion Air memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, karena data pribadi puluhan juta WNI itu telah dikuasai atau disimpan pihak asing.

Rincian data Puluhan juta  penumpang Lion Air bocor dan diunggah ke forum daring. Data itu meliputi paspor, alamat, dan nomor telepon penumpang. Semua data itu disimpan Amazon Web Services (AWS).

"Tanpa bermaksud menuduh, semua data itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain tanpa persetujuan yang bersangkutan. Artinya, puluhan juta WNI berpotensi dirugikan oleh pihak yang menguasai data-data itu," tambahnya.

Bamsoet minta, pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius, sebagai pelaksanaan kewajiban negara melindungi semua WNI.

Memang, belum ada ketentuan khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.
Namun, Pasal 26 UU No 11/2008 tentang ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi untuk media elektronik harus disetujui pemilik data.

"Mereka yang melanggar ketentuan ini bisa digugat," tandasnya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik  juga mengatur soal perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik.  Salah satunya menegaskan adanya perlindungan data pribadi dari kemungkinan penggunaan tanpa izin. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama