MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Sepandai pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Begitu juga yang dialami Muhammad Fasha Bin Saparudin (38 th). Pengedar narkoba jenis sabu sabu ini tidak berkutik saat ditangkap oleh Polres Muara Enim, di rumahnya Jalan Raya Air Paku RT/RW 001/001Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, senin (23/09/2019).
Adapun barang bukti yaang diamankan Polres Muara Enim sebanyak 34 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 81,87 gram, satu unit timbangan digital warna hitam, 2 bungkus klip bening, 1 unit hp merk samsung M20 android warna biru, 1 unit hp merk hp samsung lipat warna hitam. 2 skop terbuat dari pipet,1 buku catatan transaksi narkoba, 2 tas sandang dan Uang tunai sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
Kapolres Muara Enim AKBP.Afner Juwono SIK melalui kabag humas polres Ipda Yarmi menuturkan, pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 sekira pukul 19.00 wib telah diamankan seorang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula adanya informasi yang di terima Sat Res Narkoba dari masyarakat bahwa di tkp sering dilakukan transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut yang mana hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Selanjutnya Sat Res Narkoba langsung menghampiri dan mengamankannya kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan dan rumah milik pelaku di ketemukan BB tersebut diatas.
"Selanjutnya pelaku dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Yarmi. (Agus v)
Tags
Daerah