OC Kaligis bersama staf di Pengadila Negeri Jakarta Pusat. |
Perkara gugatan OC Kaligis (panggilan akrab Otto Cornelis Kaligis), sidangnya memasuki tahap mediasi. Namun pada sidang Selasa kemarin (17/9), Penggugat/Prinsipal OC Kaligis maju sendiri ke ruangan mediasi meski sejumlah asistennya turut mendampingi.
Menjawab hakim mediasi, OC Kaligis dengan tegas menyatakan bahwa dia tetap pada gugatannya semula yakni mengggugat Tergugat RP 1 juta; Meminta Gubernur DKI Jakarta supaya memecat pengacara Bambang Widjojanto sebagai ketua tim penanganan korupsi pada Pemda DKI Jakarta dan petitum lainnya.
Mendengar tuntutan Penggugat tersebut, hakim tunggal mediasi meminta OC Kaligis agar mengajukan tuntutannya ke Tergugat (Gubernur) dalam bentuk proposal untuk dilanjutkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Tergugat.
Terkait permintaan hakim mediasi tersebut, OC Kaligis menyatakan siap menyerahkan proposal pada sidang pekan depan (24/9).
Selanjutnya sidang dinyatakan hakim mediasi ditunda sepekan.
Pengacara OC Kaligis Gugat Gubernur DKI Jakarta, H Anies Rasyid Baswedan, SE, M.P.P., PH.D., Rp 1 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena dinilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Selain menuntut kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat akibat perbuatan Tergugat tersebut Penggugat juga merasa telah dirugikan baik waktu, tenaga dan pikiran yang semuanya tidak dapat diukur dengan uang akan tetapi dalam perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum atas perbuatan Tergugat, maka Penggugat menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 10 juta pada perkara yang disidangkan ketua majelis hakim Rosmina, SH, MH ini.
Apa yang melatarbelakangi OC Kaligis menggugat Gubernur DKI dalam perkara ini, karena jabatan Bambang Widjojanto (BW), sebagai salah seorang tim sukses Gubernur Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dalam masa kampanye mengkritik berat perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para birokrat.
Sedangkan dalam prakteknya, Gubernur Anies Baswedan dan Saniaga Uno mengangkat BW yang menyandang status tersangka deponeering.
Tegasnya gugatan Kaligis terhadap Gubernur dilayangkan Penggugat karena mengangkat BW yang berstatus tersangka sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi.
"Atas perbuatan Tergugat dinilai menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum, tambah Kaligis.
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dar korupsi, kolusi dan nepotisme. Faktanya BW yang diangkat sebagai Ketua Konite Pencegahan Korupsi memiliki rekam jejak yang negatif, ungkap Kaligis dalam gugatannya.
Keadaan ini menurut Kaligis tentu harus dilawan melalui gugatan pengadilan.
Berdasarkan alasan yang dikemukakan di atas, Penggugat Kaligis dalam petitum gugatannya meminta juga kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini supaya menghukum Tergugat untuk menghentikan BW sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi. (dm)
Tags
Hukum