CILACAP (wartamerdeka.info) - Satuan Reskrim Polres Cilacap menangkap tiga pelaku perjudian yang ada ada di wilayah Kabuapten Cilacap. Itu sebagai bukti konsekuensi dan keseriusan Polres Cilacap untuk menindak segala jenis perjudian.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di mapoplres Cilacap Selasa (3/9/2019) mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap adalah SF (40), ST (46) dan TS (41).
Ketiganya warga Kesugihan Cilacap yang ditangkap saat bermain judi kertu jenis ceki atau koah di Jl. Manggis Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Dari tagan ketiga pelaku petugas berhasil menyita dua set kartu ceki atau koah sebanyak 120 lembar. Serta uang taruhan sebanyak 7,9 juta rupiah.
“Kami akan terus berupaya melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus perjudian segala jenis apapun perjudian dan akan terus berkomitmen dan bekerjasama dengan pemda Cilacap, tokoh masyrakat dan tokoh agama untuk melakukan upaya penindakan kasus perjudian di wilayah Cilacap,” ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Dengan diungkapnya kasus perjudian ini diharapkan masyarakat sadar bahwa tidak ada untung nya pemainan judi,” pungkas Kapolres.(gus)
Tags
Daerah