// Ukraina menandatangani pakta pertahanan dengan negara-negara Teluk dalam upaya untuk mendapatkan dukungan finansial. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Menteri Luar Negeri Pakistan mengatakan perundingan antara Iran dan AS akan diadakan dalam waktu dekat.


Namun Iran kembali bersumpah untuk berjuang sampai akhir. Sumpah itu muncul setelah AS mengumumkan akan mengerahkan pasukan respons cepat militernya di wilayah tersebut.

Lanjut...

WMChannel


 

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Judi Di Cilacap


CILACAP (wartamerdeka.info) - Satuan Reskrim Polres Cilacap menangkap tiga pelaku perjudian yang ada ada di wilayah Kabuapten Cilacap. Itu sebagai bukti konsekuensi dan keseriusan Polres Cilacap untuk menindak segala jenis perjudian.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di mapoplres Cilacap Selasa (3/9/2019) mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap adalah SF (40), ST (46) dan TS (41).

Ketiganya warga Kesugihan Cilacap yang ditangkap saat bermain judi kertu jenis ceki atau koah di Jl. Manggis Desa Menganti Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Dari tagan ketiga pelaku petugas berhasil menyita dua set kartu ceki atau koah sebanyak 120 lembar. Serta uang taruhan sebanyak 7,9 juta rupiah.

“Kami akan terus berupaya melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus perjudian segala jenis apapun perjudian dan akan terus berkomitmen dan bekerjasama dengan pemda Cilacap, tokoh masyrakat dan tokoh agama untuk melakukan upaya penindakan kasus perjudian di wilayah Cilacap,” ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Dengan diungkapnya kasus perjudian ini diharapkan masyarakat sadar bahwa tidak ada untung nya pemainan judi,” pungkas Kapolres.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama