Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Pencuri Traktor di Wilayah Cilacap Diringkus Polisi


CILACAP (wartamerdeka.info) - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin traktor yang beraksi di wilayah Cilacap.

“Pelaku mengambil mesin traktor yang ada di sawah masyarakat dengan komplotanya. Mereka berjumlah tiga orang, namun dua pelaku lainya menjalani proses kasus lain di Polres Cimahi Jawa Barat," ungkap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (3/9/2019).

Pelaku adalah MS (48) warga Kampung Cikole Desa Maleber Kecamatan Karangtengah yang merupakan seorang residivis.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 15 unit mesin traktor, yang semuanya hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa wilayah Kabupaten Cilacap.

Selain itu, turut disita satu unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana membawa mesin traktor.

“Hasil kejahatan dijual di wilayah Cianjur Jawa Barat dengan harga 5 juta per unit, dan kami masih mengembangkan kasus lain nya terkait sindikat pencurian mesin traktor yang ada di sawah masyarakat,” ungkap Kapolres.

Modusnya adalah pelaku keliling disekitar sawah dan perkampungan masyarakat. Kemudain jika ada traktor maka dua pelaku tersebut mengambil mesin traktor. Sementara pelaku yang lain berada dimobil untuk membawa ke wilayah Cianjur jawa barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(gus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama