Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Yasonna H. Laoly: Pemerintah Pelajari Draf Revisi UU KPK

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly

JAKARTA (wartamerdeka.info) -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly bersama Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dipanggil oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9) siang, untuk diberikan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya diberikan draf revisi Undang-Undang KPK untuk saya pelajari. Itu saja dulu,” kata Yasonna saat ditanya wartawan sekeluarnya dari Istana Negara.

Draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu sebelumnya telah disetujui sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada Kamis (5/9) pekan lalu.

Pemerintah, lanjut Yasonna, akan mempelajari draf revisi undang-undang tersebut.

Ia mengungkapkan, Presiden Joko Widodo mengarahkan agar draft revisi undang-undang tersebut dipelajari dengan hati-hati.

Beberapa poin penting dalam draf revisi UU KPK itu di antaranya adanya Dewan Pengawas KPK dan diperbolehkannya KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi  apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama