Jual Sabu Di Rumah, Debidud Warga Simpang Niru Diciduk Polisi Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Jajaran Polres Muara Enim berhasil menangkap pengedar narkoba sering transaksi dalam rumah sendiri atas nama
Debidud SB Bin Edy Anuar (39 th).

Tersangka  diringkus di rumahnya, Dusun IV, Simpang Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kasubag Humas  Aipda Handrian Ishak, Kamis (31/10/2019),  menuturkan, pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 wib pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah di dekat kebun karet yang beralamatkan, sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Anggota Reserse Narkoba  Polres Muara Enim kemudian melakukan  penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi tersebut dan anggota berhasil mengetahui dimana rumah yang sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika

Lalu pada Rabu tanggal 30 Oktober 2019 sekira  Pukul 00.15 wib Anggota melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil  mengamankan  Debidud RB. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu berat bruto 21,63 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu butir diduga narkotika jenis inex bruto 0'38 gram, satu lem bal plastik klip bening, satu unit hp merk Samsung warna putih beserta simcard, satu unit timbangan digital, satu buah kotak camera cctv, satu buah sekop sabu.

"Tersangka Debidud RB lalu dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"  tegas AIPDA Handrian Ishak. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama