Polisi Tetapkan Mantan Kades Anjun Jadi Tersangka Kasus Korupsi


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Polres Purwakarta akhirnya menetapkan AP, mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi menyewakan tanah milik Desa Anjun kepada kontraktor proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sebesar Rp715 juta.

Saat Konferensi Pers di Aula Pengabdian Mako Polres Purwakarta, Selasa (19/11/2019) Kapolres Purwakarta AKBP. Matrius.SIK MH mengatakan, terungkapnya kasus ini atas laporan masyarakat serta adanya fakta dari hasil penyelidikan polisi di lapangan.

Tersangka AP yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Anjun telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyewakan tanah Pemerintahan Desa Anjun seluas 7.811M2 berlokasi di dua tempat, yaitu di Kampung Anjun RT 02/01 seluas 4.440 M2, dan di Kampung Dadapan RT 18/04 seluas 3.371 M2.

Kemudian hasil dari penyewaan tanah tersebut oleh tersangka tidak dimasukkan ke dalam kas desa, melainkan masuk ke dalam rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk umroh bersama dua orang perangkat Desa Anjun, memperbaiki rumah tersangka,  berfoya foya serta digunakan untuk keperluan pribadi lainnya

Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp559 juta, oleh karena itu  tersangka akan dijerat Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 dengan ancaman empat hingga dua puluh tahun penjara.

"Sambil menunggu proses selanjutnya, tersangka AP kami tahan," tegas Kapolres.(A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama