// Ukraina menandatangani pakta pertahanan dengan negara-negara Teluk dalam upaya untuk mendapatkan dukungan finansial. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Kelompok HAM Mengutuk Pengesahan UU Istrael tentang Hukuman Mati


Kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh Israel yang menyetujui penggunaan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional dan pada dasarnya diskriminatif.

Lanjut...

WMChannel


 

Bupati OKU : Semakin Mudah Layanan Perizinan, Diharapkan Masyarakat Akan Lebih Taat Pada Aturan


OKU (wartamerdeka.info) - Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mekakukan Launching Aplikasi e-PTSP dan OSS Pelayanan Perizinan Non Perizinan Kab OKU, di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU,  Kamis (12/12/2019).

Hadir pada acara ini, Wabup OKU, Sekda, OPD, Pelaku usaha, Kabag, Camat, Lurah dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kab. OKU Hakim Makmun SH terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat soal perizinan, salah satunya dengan melaunching aplikasi Online Single Submission (OSS).

Aplikasi OSS ini hadir untuk memudahkan perizinan berusaha di semua Kementerian, Lembaga dan Pemda di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Selain melalui PTSP,  masyarakat dapat mengakses sistem OSS dalam jaringan (online) dimanapun, dan kapanpun.

Dengan adanya aplikasi OSS ini, seluruh pelaku usaha khususnya di luar Kabupaten OKU dapat mengurus surat izin usaha melalui aplikasi OSS tidak harus datang ke Dinas Penanaman Modal PTSP.

Di tempat yang sama, Kasubbid Direktorat Pengendalian BKPM RI wilayah Sumatera, Ady Sugiharto MH menyampaukan bahwa OSS yang pelaksanaannya diatur dalam  PP nomor 24 tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha guna menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat, murah, serta memberi kepastian.

Dengan sistem OSS, izin usaha   akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam.

Bupati OKU Drs H Kuryana Azis mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini, dalam rangka untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance, melalui peningkatan pelayanan publik di Kab OKU.

"Perkembangan teknologi informasi sekarang ini semakin pesat, kita  tidak boleh tertinggal, untuk itu saya mengapresiasi langkah dinas Penanaman Modal PTSP, yang telah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," ujarnya.

Lebih tegas Bupati mengatakan, di balik keunggulan informasi, tidak terlepas dari SDM, oleh karena itu dia minta pelaksanaan sistem ini juga diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas SDM,  agar lebih tanggap, lebih responsif.

"Dengan semakin mudahnya layanan perizinan, diharapkan masyarakat akan lebih taat pada aturan," pungkas Bupati. (Maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama