Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dua Kecamatan Di Kab Purwakarta Rawan Kasus Pernikahan Anak Di Bawah Umur

Dandi SH Anggota KPAI Kabupaten Purwakarta
PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  -Meningkatnya kasus pernikahan dibawah umur di Kabupaten Purwakarta menjadi perhatian khusus dari pemerintah Daerah dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta, seperti yang dikatakan Dandi SH Anggota KPAI Kabupaten Purwakarta kepada wartamerdeka.info di ruang kerjanya,  Rabu ( 4/12/2019).

Kasus pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Purwakarta dari tahun ke tahun terus meningkat. Sampai dengan November 2019 kasus pernikahan anak dibawah umur tercatat 60 kasus, sedangkan di tahun sebelumnya 2018 tercatat sebanyak 55 kasus.

Meningkatnya kasus pernikahan anak dibawah umur selain disebabkan karena faktor SDM dan pendidikan yang rendah juga disebabkan adanya oknum perangkat desa yang diduga memalsukan data pasangan suami istri (Pasutri) yang akan menikah

Menurut Dandi, sebelumnya batas usia pernikahan sesuai dengan Undang Undang (UU) No 74 tahun 2004 disebutkan 17 tahun, namun UU tersebut diganti ke UU No 30 tahun 2019 yang menyebutkan batas usia pernikahan minimal 19 tahun.

Terbentur dengan UU yang baru tersebut yang akhirnya banyak aparat desa menambahkan umur pada data pasutri yang akan menikah, dan kasus pernikahan di bawah umur ini menurut data pihaknya kebanyakan terjadi di Kecamatan Sukatani dan Maniis.

Lebih rinci Dandi menjelaskan , sampai saat ini belum ada pelaku perangkat desa yang diberikan sanksi pidana. Mereka masih dikenakan sanksi administrasi, sesuai dengan UU 35 Tahun 2014 pasal 71  berupa sanjsi peringatan, karena di sini juga masih ada pola hak asuh orang tua.

"Agar tidak terjadi lagi pernikahan anak di bawah umur,  pihaknya sudah mengirim surat imbauan kepada KUA Kecamatan agar mensosialisasikan UU pernikahan yang baru terkait dengan batas usia pernikahan minimal 19 tahun,"pungkas Dandi.SH (A.Budiman)

1 Komentar

  1. Izin bertanya, apakah kasus ini bisa atau layak diteliti tidak ya?
    Terimakasih

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama