Satu Lagi Surat Terbuka Prof Dr OC Kaligis SH MH Untuk Presiden RI Joko Widodo


BANDUNG (wartamerdeka.info) - Pengacara kondang kembali membuat surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo. Kali ini, dia memohon Presiden tidak meloloskan Dr  Yudi Kritiana sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Apa alasannya?

Inilah selengkap nya, isi surat terbuka tersebut:

Lapas Sukamiskin Bandung, 18 Desember 2019
No.203/OCK.XII/2019

Kepada Yth
Bapak Ir. Joko Widodo
Presiden RI Idtana Negara Republik Indonesia
Jalan Medan Merdeka Utara No.3 Jakarta Pusat

Hal : Mohon Tidak Meloloskan Dr. Yudi Kritiana Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi

Dengan Hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini Prof. Dr. O. C. Kaligis, SH, MH lahir di Makassar Tanggal 19 Juni 1942, sebagai Warga Negara Indonesia, juga sebagai akademisi dan praktisi hukum, dengan ini mengajukan keberatan dan memberi masukan serta informasi sehubungan dengan masuknya Dr. Yudi Kristiana sebagai 8 besar Calon Hakim Mahkamah Konstitusi. Adapun dasar keberatan, masukan san informasi adalah sebagai berikut:

1.  Bahwa berdasarkan Pasal 33 Undang Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, mengatur tentang syarat diangkat sebagai Hakim Konstitusi seseorang harus "Memimiliki Integritas dan kepribadian yang tidak terlalu, Adil, Negarawan yang menguasai konstitusi dan Ketatanegaraan."

2.  Bahwa faktanya dalam perkara saya, Dr. Yudi Kristiyana sebagai Jaksa Penuntut Umum telah melanggar asas praduga tak bersalah, dimana sebelum dimulainya pembacaan dakwaan pada halaman 4 Media Indonesia, Jumat tanggal 28 Agustus 2015 dengan judul beeita "Pilih pilih dokter Kaligis Diminta Bijak" (terlampir) menyatakan berikut ini :
"Dimata Jaksa, perbuatan Kaligis yang sudah membuat sidang ditunda hingga dua kali itu bisa menjadi catatan untuk memperberat hukuman. "Ini bisa menjadi pemberatan dalam penuntutan," ujar Yudi.

Apa pantas pernyataan tersebut? Pernyataan yang menggiring opini tersebut jelas merupakan Contempt of court dan melanggar asas praduga tak bersalah. Atas pernyataan Dr. Yudi Kristiana tersebut, kemudian saya mengajukan surat tertanggal 30 Agustus 2015 kepada Para Komisioner KPK yang pada intinya mohon agar Jaksa Penuntut Umum Dr. Yudi Kristiana diganti. Hal yang sama saya dimajukan ke pengadilan. Dengan adanya laporan saya tersebut Yudi Kristiana dicabut jabatannya sebagai jaksa KPK oleh Jaksa Agung yang dimana seharusnya sisa jabatannya masih 2 tahun.

3.  Bahwa fakta tersebut di atas menunjukkan saudara Yudi Kristiana adalah seorang yang pada saat memegang kekuasaan tidak memegang integritas dan moral. Padahal untuk  menjadi seorang Hakim Konstitusi tentunya dibutuhkan Etika, Moral  dan Integritas yang tinggi sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan rekam jejak saudara Yudi Kristiana sebagai jaksa KPK yang pernah dicabut jabatannya sebagai jaksa KPK oleh Jaksa Agung yang dimana seharusnya sisa jabatannya masih 2 tahun dan seorang jaksa yang pernah melanggar asas praduga tak bersalah, maka Yudi Kristiana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Undang Undang No.48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman.

Dengan ini maka saya memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Ketua Komisi III DPR RI untuk tidak meloloskan saudara Yudi Kristiana sebagai Hakim Mahkamah Kinstitusi. Hal ini dalam rangka menjalankan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 33 Undang Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Atas diterimanya dan dipertimbangkan permohonan ini, saya ucapkan terimakasih.

Hormat saya,


Prof. Dr. O.C. Kaligis, S.H, M.H.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama