Toraja Transparansi Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus BBK Mengkendek yang Mandek


TANA TORAJA (wartamerdeka.info) - Pembangunan Bandara Buntu Kuni' (BBK) di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, terus digenjot. Pemprov Sulsel maupun pemerintah pusat dari tahun ke tahun terus menggelontorkan anggaran pembangunan bandara tersebut.

Namun di balik pembangunan itu, masih menyisakan masalah terkait pembebasan lahan warga yang kemudian bermuara pada proses hukum. Alhasil, dari kasus ini terungkap 5 (lima) pejabat menjadi tersangka. Mereka adalah Yunus Sirante (Kepala Bappeda), Haris Paridy (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan), Agus Sosang (Kepala Dinas Perhubungan), Zeth John Tolla (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum), dan Yunus Palayukan (kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan).

Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel mentersangkakan Sekda Tana Enos Karoma dan Camat Mangkendek, Ruben.

Mereka dilepas menjelang masa penahanan habis. Para tersangka, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Polisi Heri Dahana ketika itu, dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.

Penahanan mereka lalu ditangguhkan. Sedang ke-5 tersangka ditahan awal Maret 2013.

Namun penangguhan ini tidak berarti pengusutan perkaranya dihentikan.

Menanggapi hal ini, Thonny Panggua SH dari Toraja Transparansi, mempertanyatakan status para tersangka yang sudah ditangguhkan penahanannya sejak 2015 itu.

"Lha ini kan penahanannya cuma ditangguhkan yang lalu. Bayangkan pak sejak 2015 sampai sekarang 2019, sudah 4 tahun. Tidak ada SP3. Ada apa kok status mereka seperti tidak jelas. Dimana kepastian hukumnya. Mumpung Jaksa Agung yang baru, sekarang momennya kasus ini dituntaskan," tandas Aktivis Anti Korupsi ini, kepada awak media, via ponsel, Minggu siang tadi (29/12).

Thonny mendesak Polda Sulsel agar segera menuntaskan kasus tersebut dengan menahan kembali para tersangka.
Dia juga menyoroti status sebagian para tersangka yang masih aktif menduduki jabatan eselon dua.

"Ini tidak bisa ditolerir. Bupati seharusnya menonjob mereka karena sudah tersangka, jelas dalam aturan," ungkap Thonny yang juga jurnalis 86News.co ini.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek ini bermula pada 2011 menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar.

Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar.

Dari keterangan seluruh tersangka, Bupati Tana Toraja, ketika itu, Theofilius yang berperan sebagai Ketua Tim 9 yang menentukan harga tanah negara seluas 141 hektar dengan perincian harga tanah Rp 40.000 per meter dan sawah Rp 25.000 per meter. Anehnya, Theofilus sendiri sebagai ketua tim 9 belum ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini. Padahal tim 9 bekerja kolektif kolegial dan terjadi salah bayar ganti rugi lahan bandara Mangkendek.

Dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Bandara Mangkendek, sebanyak 62 warga telah dijadikan saksi dalam penerimaan dana pembebasan lahan. Selain warga, penyidik Polda Sulsel juga sudah memeriksa saksi ahli dari BPN dan tim Apresial. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama