Langsung ke konten utama

Populer

Tuhan Menyuruh Kita Lapar

MBG (Makanan Buka berGizi) (9)

Tuhan di Ujung Rindu (8)

Bupati Barru Lantik 153 Pejabat, Langkah Strategis Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Antara Takjil dan Takdir (7)

Toraja Transparansi Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus BBK Mengkendek yang Mandek


TANA TORAJA (wartamerdeka.info) - Pembangunan Bandara Buntu Kuni' (BBK) di Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, terus digenjot. Pemprov Sulsel maupun pemerintah pusat dari tahun ke tahun terus menggelontorkan anggaran pembangunan bandara tersebut.

Namun di balik pembangunan itu, masih menyisakan masalah terkait pembebasan lahan warga yang kemudian bermuara pada proses hukum. Alhasil, dari kasus ini terungkap 5 (lima) pejabat menjadi tersangka. Mereka adalah Yunus Sirante (Kepala Bappeda), Haris Paridy (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan), Agus Sosang (Kepala Dinas Perhubungan), Zeth John Tolla (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum), dan Yunus Palayukan (kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan).

Dua tahun kemudian, tepatnya April 2013, Polda Sulsel mentersangkakan Sekda Tana Enos Karoma dan Camat Mangkendek, Ruben.

Mereka dilepas menjelang masa penahanan habis. Para tersangka, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel Kombes Polisi Heri Dahana ketika itu, dinilai kooperatif dan tidak melarikan diri.

Penahanan mereka lalu ditangguhkan. Sedang ke-5 tersangka ditahan awal Maret 2013.

Namun penangguhan ini tidak berarti pengusutan perkaranya dihentikan.

Menanggapi hal ini, Thonny Panggua SH dari Toraja Transparansi, mempertanyatakan status para tersangka yang sudah ditangguhkan penahanannya sejak 2015 itu.

"Lha ini kan penahanannya cuma ditangguhkan yang lalu. Bayangkan pak sejak 2015 sampai sekarang 2019, sudah 4 tahun. Tidak ada SP3. Ada apa kok status mereka seperti tidak jelas. Dimana kepastian hukumnya. Mumpung Jaksa Agung yang baru, sekarang momennya kasus ini dituntaskan," tandas Aktivis Anti Korupsi ini, kepada awak media, via ponsel, Minggu siang tadi (29/12).

Thonny mendesak Polda Sulsel agar segera menuntaskan kasus tersebut dengan menahan kembali para tersangka.
Dia juga menyoroti status sebagian para tersangka yang masih aktif menduduki jabatan eselon dua.

"Ini tidak bisa ditolerir. Bupati seharusnya menonjob mereka karena sudah tersangka, jelas dalam aturan," ungkap Thonny yang juga jurnalis 86News.co ini.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Mengkendek ini bermula pada 2011 menggunakan APBD Tana Toraja sebesar Rp 38,2 miliar.

Berdasarkan temuan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan kerugian negara sekitar Rp 21 miliar.

Dari keterangan seluruh tersangka, Bupati Tana Toraja, ketika itu, Theofilius yang berperan sebagai Ketua Tim 9 yang menentukan harga tanah negara seluas 141 hektar dengan perincian harga tanah Rp 40.000 per meter dan sawah Rp 25.000 per meter. Anehnya, Theofilus sendiri sebagai ketua tim 9 belum ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini. Padahal tim 9 bekerja kolektif kolegial dan terjadi salah bayar ganti rugi lahan bandara Mangkendek.

Dalam penyidikan kasus dugaan Korupsi Bandara Mangkendek, sebanyak 62 warga telah dijadikan saksi dalam penerimaan dana pembebasan lahan. Selain warga, penyidik Polda Sulsel juga sudah memeriksa saksi ahli dari BPN dan tim Apresial. (Tom)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbedaan Dasar antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak

Oleh : YM. Sjahrir Tamsi  Dalam dunia pendidikan, sertifikasi memiliki peran penting sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seseorang dalam bidang tertentu. Namun, sering kali terdapat kebingungan untuk membedakan antara Sertifikasi Profesi, Sertifikasi Pendidik, dan Sertifikasi Guru Penggerak.  Ketiga jenis sertifikasi ini memiliki fokus, tujuan, dan proses yang berbeda. Artikel ini membahas perbedaan mendasar di antara ketiganya berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku di Indonesia. 1. Sertifikasi Profesi Defenisi : Sertifikasi Profesi adalah pengakuan "Kompetensi Kerja" seseorang di bidang tertentu berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga (LSP-P3) yang independen dan terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi Republik Indonesia (BNSP RI). Tujuan : Memberikan pengakuan kompetensi profesional di berbagai sektor pekerjaan atau profesi. Menjamin tenaga kerja yang ...

MS Bulganon H. Amir: YASKUM akan Dirikan Sekolah dan Pesantren Gratis

Ir Teuku Muhammad Syamsoe Bulganon Hasbullah Amir, pendiri YASKUM . Oleh: M. Aris Kuncoro JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Ada khabar gembira dari Yayasan Kharisma Usada Mustika (YASKUM). Lembaga yang bergerak di bidang sosial ini kini tengah bersiap-siap hendak menyelenggarakan pesantren gratis dan sekolah umum gratis, bagi warga masyarakat tidak mampu. Untuk program sekolah umum gratis ini rencananya akan dibuka dari jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Andi Ina: Pastikan Golkar Rumah Bagi Kader

Makassar (wartamerdeka.info) - Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari yang juga Bendahara Partai Golkar Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri acara buka puasa dan tarwih berjamaah bersama AMPG Sulsel di Four Point Sheraton, Selasa (18/3/2025).  Selain Andi Ina, hadir Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, Bupati Selayar, Nasir Ali, Bupati Luwu, Patahuddin, Bupati Soppeng, Suardi Haseng, Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, dan Wakil Bupati Wajo, Baso Rahmanuddin.  Hadir pula anggota DPRD dari Fraksi Golkar Barru diantaranya, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M. Si yang juga Ketua DPRD. Rusdi Cara, Herman Jaya dan Hacing.  Andi Ina mengatakan, momentum ini bukan sekadar berbagi hidangan berbuka, tetapi juga ajang memperkuat soliditas dan komitmen dalam membangun Golkar yang semakin kuat.  Tentu, katanya, pihaknya sebagai kader selalu siap mendukung setiap inisiatif yang mempererat barisan, memastikan bahwa semangat kekeluargaan dan kepedulian sosial tetap menjadi fondasi utam...