TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Penyuluhan Hukum Digelar Di Pendam Jaya


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyuluhan Hukum digelar di  Pendam Jaya dilaksanakan, Kamis (7 Pebruari 2020), dari pukul 09.30 Wib sampai dengan pukul 11.30 Wib, di Aula Pendam Jaya,

Ka Pendam Jaya Kol Czi Zulhadrie. S. Mara diawal pelaksanaan penyuluhan hukum menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim Kumdam yang telah meluangkan waktu untuk menyampaikan penyuluhan hukum.

"Untuk seluruh Anggota silahkan  untuk menyimak dengan cermat,  kita wajib mentaati ketentuan hukum atau perundang undangan maupun peraturan  yang berlaku dan semua itu demi terwujudnya kehidupan yang baik dan tertib dalam segala hal," tegas Ka Pendam Jaya.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program kerja Kumdam Jaya pada Triwulan I TA 2020.

Hadir dalam acara tersebut yaitu Kapendam Jaya, Waka Pendam Jaya, Para Kasi, Kaur serta seluruh Anggota Pendam Jaya termasuk PNS didalamnya kecuali yang sedang melaksanakan dinas luar.

Adapun Tim penyuluhan Hukum dari Kumdam Jaya yaitu Kapten Chk Yanuar. SH dan Letda Chk (K) Irna.  Materi dalam penyuluhan Hukum tersebut tentang KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga) yang disampaikan langsung oleh Kapten Chk Yanuar. SH.

UU No 23 TH 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dipandang sangat perlu untuk disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum karena dewasa ini tidak sedikit ditemukan perkara KDRT yang terjadi dilingkungan keluarga TNI AD maupun PNS Angkatan Darat, sehingga untuk menghindari terjadinya KDRT kita wajib mengetahui dan melaksanakan amanat UU No 23 TH 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Makna dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum tentang KDRT antara lain : Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,  melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Hal terpenting atas pelaksanaan penyuluhan hukum dengan materi KDRT tersebut adalah mencegah jangan sampai terjadi perkara KDRT dilingkungan kelaurga Prajurit maupun PNS terutama dijajaran Kesatuan kelaurga besar Pendam Jaya.

Penyuluhan Hukum berjalan dengan baik dan tertib serta penuh antusias dan reaktif, hal ini terbukti dengan adanya berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Anggota Pendam Jaya serta terciptanya dialog yang bersifat membangun dan positif dalam meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang KDRT, perundang-undangan maupun peraturan lainnya.(rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama