PURWAKARTA (wartamerdeka.info) -Dengan Memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana No.13 A tentang Perpanjangan status keadaan tertentu Darurat Bencana Virus Corona serta Surat Edaran Bupati Purwakarta tentang pencegahan kemungkinan penyebaran Virus Covid - 19 di lingkungan Sekolah oleh sebab itu Pemkab. Purwakarta melalui Dinas Pendidikan memutuskan memperpanjang peniadaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah selama dua pekan ke depan terhitung 30 Maret sampai dengan 11 April 2020 mendatang.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Dr H Purwanto MPd kepada awak media melalui Vicon, Jum'at (27/03/2020).
"Perpanjangan libur sekolah ini untuk menjaga kesehatan baik siswa maupun guru, selama libur sekolah para siswa tetap belajar melalui pembelajaran jarak jauh yang dibimbing oleh gurunya masing-masing tanpa dibebani capaian kurilulum," kata Kadisdik.
Kadisdik H Purwanto juga mengungkapkan, belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan percakapan mengenai pandemi virus corona, atau diberikan tugas dengan mata pelajaran lain.
"Pada intinya para siswa tetap belajar dan ada ilmu yang diserap setiap hari, meski tidak bertatap muka langsung dengan gurunya seperti di sekolah. Bukti atau produk aktivitas dari rumah diberikan balik hal ini bersifat kualitatif dan berguna untuk para siswa," pungkas H Purwanto.(A.Budiman)
Tags
Daerah