// Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. // Serangan AS-Israel menghantam infrastruktur penting, kelompok garis keras menuntut penarikan diri dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. // Sakamoto Kaori dari Jepang meraih gelar juara seluncur es kejuaraan dunia di Praha, Republik Ceko, pada hari Jumat. //

Trulli
Menteri Luar Negeri Pakistan Muhammad Ishaq Dar (kiri) menyambut mitranya dari Turki, Hakan Fidan, sebelum pertemuan konsultasi dua hari dengan para menteri luar negeri Turki, Arab Saudi, Mesir dan Pakistan di Islamabad pada Minggu (29/3/2026) (Kementerian Luar Negeri Turki/Handout via Anadolu)

Protes menentang Donald Trump meluas ke seluruh AS


Protes menentang Presiden AS Donald Trump telah digelar di seluruh Amerika Serikat, dengan banyak orang menyatakan penentangan terhadap serangan terhadap Iran.

Lanjut...

Anies: Pelanggar PSBB Terancam Denda Rp100 juta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

"Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis malam (9/4/2020).

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

"Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan," ujar Anies.

Pada Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 30/2020 memiliki isi pasal sebagai berikut:

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,".

Baca juga: Permintaan Anies soal izin ojol angkut penumpang dinilai tak sejalan

Aturan PSBB diketahui mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

"Apa yg baru saja disampaikan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah COVID-19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat. Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar tapi insyaAllah tidak berat, jadikan ini sebagai tantangan bagi kita masyarakat Jakarta," ujar Anies.

Selain mengumumkan Pergub 33/2020, sebelum resmi diterapkan, Anies pun dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama