Bebaskan 30.000 Tahanan Dengan Alasan Corona, Menkum HAM Diprotes Keras Prof OC Kaligis

Pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis, SH, MH,  melayangkan surat protes  ke Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, MSc, PhD terkait pembebasan 30.000 tahanan.

Kaligis  yang kini tengah menjalani tahanan sejak 14 Juli 2015, dan sekarang ditempatkan di Lapas Sukamiskin, protes berdasarkan  PP 99/2012,


Inilah selengkapnyema inu surat protes tersebut:

1.pembebasan tahanan sejumlah 30.0000 sebagaimna diberitakan di Medsos yang kami baca didasarkan atas dua dasar yang menurut saya saling bertentangan.

2.Pertama peraturan yang bapak pakai sebagai dasar adalah wabah corona, dimana dunia pun membebaskan para tahanannya, bahkan Negara yang tidak berdasarkan perikemanusian yang beradat dan berkeadilan sebagaimana yang kita anut yaitu Pancasila, membebaskan para tahanannya. Sebut saja contohnya, Afganistan, Iran, Sudan dan banyak Negara Islam lainnya. Bahkan Negara Negara di dunia juga telah membebaskan para tahanannya menghadapi bahaya pandemi corona. Saudi Arabia menutup kota suci mekkah, akibat corona yang melanda.

3.Negara  Republik Indonesia adalah Negaara Hukum berdasarkan konstitusi. Ketika Bapak membebaskan tahanan dikaitkan dengan pengecualian bahwa para tersangka terkait dengan PP 99/2012 sampai mati juga tidak akan dibebaskan, lalu saya bertanya, mengapa peraturan menteri yang bapak keluarkan sangat diskriminatif?

4. PP 99/2012 pun dalam penetapannya diperluakan secara diskriminatif  yang justice collaborator dan terpidana korupsi hasil penyidikan kejaksaan rata-rata memperoleh remisi. Pembunuh dengan vonis 20 tahun memperoleh remisi. akibat remisi mereka hanya menjalani hukuman 8-9 tahun. padahal  pelaku JC adalah pelaku koruptor juga. kalau OTT baru mereka diberikan  JC. kalau tidak mereka juga menikmati hasil korupsi tersebut.

5. Tidak semua tahanan korupsi merugikan Negara. Pegacara vonis korupsi dapat dipenjarakan atas dasar menghjalangi-halangi pemerintah melanggar pasal 21 Undang-Undanga Tipikor, tanpa adanya kerugian negara. contohnya pengacara Lucas yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan tersangka dan Fredrich Yunadi dalam kasus setia Novanto. Mereka tidak merampok uang Negara satu senpun. sebaliknya kasus yang sama yang menimpa ex komiisioner Bambang Widjojanto yang merekayasa keterangan saksi di Mahkamah Konstitusi, bebas pidana sekalipun sudah P21. Bukankah Bambang Widjojanto juga melakukan obstruction of justice dan dapat dikategorikan sebagai menghalang halangi pemeriksaan sebagaimana dituduhkan kepada pengacara Lucas dan Fredich? Banyak warga binaan yang tidak mengambil uang negara tetapi di jebloskan ke penjara. sekalipun hasil pemeriksaan BPK memutuskan tidak ada kerugian negara.

6.Prof Denny Indrayana, bidan PP 99/2012, yang perkara korupsinya selesai disidik penyidik polisi. hasil gelar perkara Mabes Polri menyimpulkan Prof Deny merugikan Negara dan terjerat perkara pidana korupsi payment gateway, bebas melenggang menghirup udara segar.

7. temuan pansus DPR terhadap oknum -oknum KPK, membuktikan bahwa KPK sebelum Firli Bahuri adalah institusi penegak hukum yang korup, penuh dengan kejahatan jabatan. mereka bebas, sedangakan kami ini yang juga menghadapi bahaya corona karena predikat PP99/2012, haram dibebaskan oleh peraturan yang bapak maklumat tanggal 31-3-2020 yang lalu.

8. Peraturan Mentri Hukum Dan Ham yang Bapak keluarkan jelas bertentangan dnegan asas persamaan didepan hukum, asaz equeality before of law. Perlakuan diskritminatif, bertentangan baik dengan konstitusi maupun dengan kovenan-kovenan internasional yang berlaku yang diakui PBB dimana Indonesia juga menjadi anggotanya dan bertentangan dengan Ham Internasional.

9. apabila Undang-Undang Permasyaarakatan yang ditangguhkan Bapak Presiden, kembali mentah di bahas oleh komisi 3 DPR. bukankah pembahasan kembali Undang-Undang Permasyarakatan tersebut, rawan money politik? terhadap pengesahan Undang-Undang Permasyarakatan yang baru,, bahasa hukum yang digunakan oleh Bapak Presiden adalah Penundaan. mengapa tidak penundaan itu ditarik kembali sehingga Undang-Undang Permasyarakatan yang telah disetujui oleh DPR, tinggal disetujui dan karenanya disahkan oleh Bapak Presiden? semoga tulisan saya ini yang sekaligus bersifat himbauan, menjadi pertimbangan bapak mengahadapi musibah corona, wabah pandemi yang menimpa seluruh dunia. atas perhatian Bapak Menteri saya ucapkan terima kasih. Hormat saya warga binaan, warga tahanan yang tidak mungkin dibebaskan, hanya oleh peraturan Bapak, protes OC Kaligis. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama