Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

KPK Adakan Vidcon Dengan Pemerintah Kota/Kabupaten Di Jawa Barat


BEKASI (wartamerdeka.info) - Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dr Reny Hendrawaty menyampaikan bahwa pemerintah kota bekasi terus berusaha meningkatkan pencegahan korupsi sebagai salah satu upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pemerintah Kota Bekasi sudah membuat Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Hal ini disampaikan Reny dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah (Pemda) se-Provinsi Jawa Barat bersama Tim Koordinator Pencegahan (Korgah Wilayah V) Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Waluya melalui Video Conference, bertempat di Ruang Media Center Gugus Tugas Covid 19 Kota Bekasi, Kamis ( 30/04/2020).

Tim Koordinator Pencegahan (Korgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi RI untuk wilayah Jawa Barat, Budi Waluya memberikan arahan tentang koordinasi pencegahan korupsi kepada Sekda Provinsi Jabar dan Sekda Kabupaten/Kota, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala Bpkad, Kepala DPMPTS, Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar. Dilanjutkan dengan tanya jawab, dan penyampaikan persoalan yang ada di masing-masing wilayah.

Dirinya menjelaskan rapat ini menjelaskan panduan, pedoman pelaporan, dan pengisian dokumen kelengkapan capaian aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah .

Ada 4 poin yang di sampaikan oleh Budi terkait titik rawan korupsi penangan covid 19:

1.Pengadaan barang/jasa ; kolusi dengan penyedia, mark up harga, kick back,
benturan kepentingan dalam pengadaan, kecurangan.

2. Filantropi atau sumbangan pihak ketiga; pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan,penyelewengan bantuan.

3. Refocusing dan realokasi anggaran  covid APBN dan APBD; alokasi sumber dana dan belanja, pemanfaatan anggaran,

4. Penyelenggaraan bantuan sosial pada pemerintah pusat dan daerah;  pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja langsung, distribusi bantuan, pengawasan,

"Kami berharap setiap daerah dapat memahami dan menjalani dengan baik setiap aturan-aturan yang ada," tandasnya.
(Humas/tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama