Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pencurian Di Alfamart


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku spesialis pencurian di Alfamart HSS (39) dan SN (48) di Cikarang, Bekasi. Sedangkan 3 pelaku lagi berinisial PR, I, S lagi diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian 4 lokasi di Alfamart Cirebon, Alfamart Karawang, Alfamart Bandung dan Alfamart Bogor.

"5 pelaku pencurian Alfamart memiliki peran masing-masimg, seperti HSS dan SN peran merusak pintu dan mengambil barang-barang. Sedang PR peran mengintai sekitar TKP dan noki, I peran mengintai sekitaran lokasi dan S peran menyediakan alat untuk melakukan kejahatan dan penadah," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (20/4/2020).

Menurut Yusri, sebelum melakukan aksi para pelaku berkeliling mencari sasaran lokasi pencurian. Setelah menemukan target dan situasi sepi, para pelaku memarkirkan kendaraannya di depan TKP. Kemudian dua pelaku turun merusak gembok pintu menggunakan gunting besi yang sudah dipersiapkan didalam mobil, setelah pintu terbuka pelaku masuk dan mengambil barang-barang di TKP, barang hasil curian kemudian di jual.

"Tersangka HSS dan SN memulai aksinya dengan cara memotong gembok pintu menggunakan gunting besi, setelah berhasil dijebol tersangka HSS dan SN memasuki Alfamart yang menjadi sasaran dan mengambil barang. Setelah selesai melakukan aksinya para tersangka meninggalkan TKP," terang Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial HSS dan SN di kontrakan di Kawasan Industri Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama