Berkas 5 Tersangka Korupsi PT AJ (Persero) Tahap Dua Segera Disidangkan

Gedung bundar Kejaksaan Agung
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dugaan 'mega' korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, SH, MH, Selasa kemarin (12/5/2020), kasus ini telah masuk tahap dua yakni, penyerahan barang bukti dan para tersangka dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebagaimana dirilis sebelumnya bahwa Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memberitahukan bahwa 5 (lima) berkas perkara dugaan Tipikor yang telah dilimpahkan tahap I oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sudah dinyatakan lengkap dan pada hari  Selasa 12 Mei 2020 telah ditindak-lanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik ke Penuntut Umum, jelas Hari.

Namun tahap dua tersebut, katanya, dilaksanakan secara langsung di dalam Rutan dimana para Tersangka ditahan dan 1 (satu) Tersangka diserah-terimakan secara  virtual antara Tim Penyidik di Direktorat Penyidikan dengan Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan dibantu Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Lengkapnya Tahap II tersebut atas nama:
Tersangka Benny Tjokrosaputro, Tersangka Hendrisman Rahim dan Tersangka Heru Hidayat. Ketiganya diserah-terimakan di Rutan Jakarta Timur Cabang KPK mengingat ketiga Tersangka ditahan di Rutan KPK.

Sedang tersangka Hary Prasetyo diserah-terimakan di dalam Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan karena Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Sementara tersangka Syahmirwan Rahim diserah-terimakan secara virtual atau online menggunakan aplikasi Zoom dari Rutan Cipinang (oleh Penyidik) dan di Kantor Kejari Jakarta Pusat  yang dihadiri JPU dan Penasihat Hukum.

Kelima Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan rumah tahanan negara (Rutan) oleh Penuntut Umum untuk waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 s/d 31 Mei 2020 di Rutan masing-masing sesuai kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dilaksanakan.

Ditambahkan Hari Setiyono, pada hari yang sama, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Saksi-saksi yang  diminta keterangannya atas nama tersangka JHT yang masih dalam pemberkasan yaitu:
Cherry Riandiana (anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK), dan Vendy Sukmawan (anggota Tim Pemeriksa Transaksi Efek pada OJK).

Pemeriksaan saksi selalu dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, kata Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama