// Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Juru Bicara Houthi Memperingatkan Serangan Jika Kapal AS Menyerang Iran dari Laut Merah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang juru bicara pemberontak Houthi di Yaman telah memperingatkan kemungkinan serangan terhadap militer AS jika kapal angkatan laut Amerika menyerang Iran dari Laut Merah.

Lanjut...

WMChannel


 

Edarkan Sabu, Buruh Harian Lepas Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda seluruh Indonesia tidak mengurangi kinerja jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk memberantas peredara Narkoba di wilayah hukumnya, terbukti dengan kembali berhasil mengamankan satu pelaku pengedar Sabu, Selasa malam (5/5/2020).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial S (52) warga Jalan Raden Intan Gg. Bahagia Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M,Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku yang berkerja sebagai buruh harian lepas kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba jenis Sabu.

"Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku saat bereda di Jalan Kapten Dulhak Kelurahan Kota Alam," ujar Kasat Iptu Aris.

Kemudian lanjut Aris, selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket Sabu, 1 buah plastik klip bekas Sabu, 1 buah plastik klip dan 1 buah jaket warna Cream.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita amankan di Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," Kata Kasat Narkoba Iptu Aris. Rabu (6/5/2020). (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama