Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kejagung: Berkas Kasus Kawin Kontrak Di Puncak Sudah P-21


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut tertuang dalam surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

"Berkas lima tersangka inisial DO, OK, NN, HS dan AA untuk kasus kawin kontrak di Puncak sudah P21," kata Sambo.

Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Agung untuk menentukan perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Lima tersangka berinisial DO, OK, NN, HS dan AA ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.

Bila terbukti bersalah, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang‎ (TPPO) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ant)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama