Pejabat Dan Mantan Pejabat PT Danareksa Sekuritas Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi  PT Danareksa dalam pemberian fasiltas pembiayaan kepada 2 (dua) perusahaan suasta (PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015), tujuh saksi dikorek penyidik Kejaksaan keterangannya.

Pemeriksaan para saksi ini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, dilakukan Senin (18/5/2020).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat PT Danareksa Sekuritas. Yang diperiksa sebanyak 5 (lima) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 dan memeriksa 2 (dua) orang saksi  perkara dugaan Tipikor dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas  kepada PT Evio Sekuritas Tahun 2014-2015," kata Hari.

Pihak yang diperiksa sebagai Saksi atau diminta keterangannya:
Ade Kusmayadi, SE. MM. (Staf Divisi Audit dan Kimplian pada PT  Danareksa Sekuritas ); Dini Ratna Komala, SE. Ak, CA (staf Divisi Business Strategy Development dan Corporate Secretary/ Asisten Manager Investing Financing tahun 2014-2017 pada PT Danareksa Sekuritas); Noviardi Azhar (Cash Management pada Divisi Business Operation &Custodi PT Danareksa Sekuritas); Ayuningtyas Nur Paramitasari, SE.M.Bc.(Risk Managemen PT Danareska Sekuritas ) dan Steven Arianto, SE. MM. Integrated Risk Managemen Offeicer pada PT Danareksa Sekuritas).

"Kelima orang saksi diperiksa untuk perkara Tipikor Danareksa  - PT Aditya Tirta Renata, tambah Hari.

Sementara itu saksi untuk perkara Tipikor Danareksa - PT Evio Sekuritas  adalah:
Yogi Ganesrama (Kepala Divisi Operasional PT Danareksa Sekuritas); Soetjahjanto (eks Dealer PT Danareksa Sekuritas).

Ketujuh saksi yang diperiksa semua merupakan pejabat pejabat dari pihak PT Danareksa Sekuritas. Mereka diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka," ungkap Hari.

Ditambahkan Kapuspenkum, pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, dimana sejak seminggu yang lalu Penyidik sudah menggunakan APD lengkap dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik serta saksi / tersangka yang diperiksa  mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama