Penyuluhan Hukum Puspen Kejagung Diwarnai Berbagi Sembako Serta Buku Saku Modul Covid 19 Dan Pencegahannya

Penyerahan paket sembako oleh JAM Intel, Dr. Jan S. Maringka, SH, MH, kepada salah satu cleaning service di jajarannya.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kegiatan Penyuluhan Hukum Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI  dirangkai dengan kegiatan “Kejaksaan RI Peduli” dengan slogan “Puspenkum Berbagi” , dibuka Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S. Maringka, SH, MH di kompleks Kejaksaan Agung RI, Senin (11/5/2020).

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/5/2020).

Kegiatan kali ini, tutur Hari Setiyono,
berupa pembagian sembako dan buku/modul tentang Covid 19 dan pencegahannya kepada warga Panti Asuhan Putra Nusa di Jl Penjernihan I Pejompongan Jakarta Pusat.

Berdasarkan laporan Kepala Bidang Penyuluhan dan Penerangan Hukum Rugun Saragih, SH. MH, program kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin dari bidang penerangan dan penyuluhan hukum pada Puspenkum Kejaksaan RI berdasarkan DIPA Nomor : 006.01.1.419345/2019 tanggal 05 Desember 2019 Tahun Anggaran 2020 yang merupakan program prioritas nasional dan tidak bisa dilakukan refocussing atau revisi anggaran dan tidak dapat di hapuskan dalam perubahan mata anggaran  tahun 2020.

Oleh karena itu kegiatan penyuluhan hukum yang awalnya merupakan kegiatan memberikan pengertian serta pengetahuan tentang hukum secara bertatap muka antara pendengar / audience dan narsumber dalam suatu ruangan atau tempat, dengan sangat terpaksa diubah bentuknya dengan penyuluhan hukum yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat yang terkena imbas Covid 19 seperti kehilangan pekerjaan, mata pencaharian dan kekurangan donator karena adanya Pandemi Covid 19, dengan membuat dan membagikan buku modul / buku saku yang berisi materi tentang Pengertian Covid 19, Bahaya Virus Covid 19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pelaksanaan Protokol Kesehatan dan Penanganan terhadap Penderita Covid 19 yang diikuti dengan Pelaksanaan Protokol Pemakaman bila meninggal karena Covid 19 kepada masyarakat yang terdampak.

Terkait acara ini, Jaksa Agung Muda Intelijen menyatakan mendukung upaya Puspenkum Kejaksaan Agung RI untuk tetap melaksanakan Program Penyuluhan Hukum yang sudah dirubah bentuknya dengan pembagian buku modul / buku saku tentang hukum yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi yang sedang berlangsung Pandemi Covid 19. Apalagi kegiatan penyuluhan hukum kali ini dibarengi dengan kegiatan bakti sosial “ Puspenkum Peduli ” yang merupakan bagian dari “ Kejaksaan RI Peduli ”.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen, “Kita berbagi bukan karena kita berlebih tetapi semata-mata bahwa kita peduli dengan situasi dan kondisi masyarakat yang terdampak akibat adanya wabah Covid 19.”

Selain kepada warga panti asuhan “Putra Nusa” pembagian sembako dalam rangka kegiatan Penyuluhan Hukum Tahun Anggaran 2020, “Kejaksaan RI Peduli” dan “ Puspenkum Berbagi ” juga dibagikan kepada anggota Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan para office boy / cleaning service di lingkungan Bidang Intelijen ;

Setelah kegiatan edukasi dan bantuan kepada anak-anak panti asuhan Putra Nusa  Pejompongan Jakarta Pusat, rencana kegiatan penyuluhan hukum dengan pola yang sama akan dilaksanakan pada masyarakat sekitar Petogogan Kelurahan Pulo Jakarta Selatan yang terkena dampak PHK dan masyarakat yang ada di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) Radio Dalam.

Adapun bantuan paket sembako yang diberikan adalah sebagai berikut:
400 (empat ratus) paket sembako kepada masyarkat di kawasan Petogogan, anggota KBPA Puspenkum dan para office boy / cleaning service dilingkungan Bidang Intelijen berupa :
- Beras 2,5 Kilo;
- Mie Instan 10 Buah;
- Kopi 1 Buah;
- Teh Celup 1 Kotak;
- Susu Kental Manis 1 poch;
- Biskut Khong Guan 1 Buah;
- Kaos dan Masker bertuliskan Puspenkum;
- Tas Lipat;
- Buku Saku.

30 (tiga puluh) paket untuk anak – anak dan pengurus Panti Asuhan berupa :
- Beras 2,5 Kilo;
- Mie Instan 10 Buah;
- Kopi 1 Buah;
- Teh Celup 1 Kotak;
- Susu Kental Manis 1 poch;
- Biskut Khong Guan 1 Buah;
- Minuman Ringan 1 Buah;
- Kaos bertuliskan Puspenkum 1 Buah
- Masker bertuliskan Puspenkum 3 Buah;
- Sarung 1 Buah;
- Thumbler 1 Buah;
- Handsanitizer Kecil 1 Buah.

Paket Sembako untuk Panti Asuhan Berupa :
- Beras 50 Kg;
- Telur Ayam 10 Kg;
- Mie Instan 2 Kardus;
- Teh Celup 30 Kotak;
- Kopi Mix 5 Bungkus

Pelaksanaan acara ini tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, diakhiri dengan penyerahan paket sembako secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Intelijen kepada perwakilan anggota KBPA dan perwakailan office boy / cleaning service yang hadir di Puspenkum Kejaksaan Agung.

Kemudian Jaksa Agung Muda Intelijen melepas Tim “ Kejaksaan RI Peduli ” dan “ Puspenkum Berbagi ” yang akan memberikan bantuan paket sembako dan paket buku modul tentang Covid 19 ke Panti Asuhan dan anggota KBPA di Perumahan Kejaksaan Bekasi Selatan dan Bekasi Timur.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama