TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Mesin Pertanian Kementan RI Diusut Kejagung

Kapuspen Kejagung Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidik Kejaksaan Agung melalui juru bicara, Hari Setiyono, SH, MH, menyatakan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, tengah memberkas dugaan Tipikor di Kementerian Pertanian (Kementan RI).

Hal ini dikemukakan Hari secara tertulis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Terkait kasus Tipikor Kementan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Tahun Anggaran 2015.

Saksi-saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari Selasa (2/6/2020) ini yaitu : *Drs Dwi Satrianto* selaku Kasubdit Pengelolaan Katalog Pengembangan Sistem LKPP TA 2015 selaku Tim Pengembangan E-Katalog LKPP tahun 2015, *Sigit Apriyanto*  selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2014, Thantawi Jauhari selaku POKJA E-Catalog LKPP Tahun 2015, *R. Prapto Warsono* selaku Direktur PT Cakrawala Cipta Karya.

Menurut Hari Setiyono, pada awal tahun 2019 telah dimulai proses penyidikan perkara pengadaan alat mesin pertanian diantaranya traktor roda dua, traktor roda empat, rice transplanter, seeding tray dan pompa air untuk peningkatan produksi padi tahun 2015.

Para pihak yang diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan proses lelang yang diduga mempunyai andil hingga gagalnya pengadaan alsintan tersebut. Dimana berdasarkan keterangan para saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan RI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama