Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Sindikat Pemalsuan Sertifikat Krterampilan Pelaut


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan melakukan illegal access (hacking) pada website resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sindikat pemalsu Sertifikat Pelaut ini telah beroperasi selama 3 tahun dari sejak 2018 hingga April 2020. 11 pelaku berinisial DT, IJ, JA, SP, SH, ST, IS, GJM, RR, RAS dan RA. Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Utara, Riau dan Bogor.

"Sertifikat yang dipalsukan sejumlah 5.041 lembar, dengan meraup keuntungan Rp 20 miliar," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (25/6/2020).

Menurut Kapolda, modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa pembuatan sertifikat keterampilan pelaut palsu kepada para pengguna untuk kerja di kapal dengan memberikan jaminan bahwa blangko sertifikat asli buatan PERURI, serta nomor sertifikat keterampilan pelaut teregistrasi dan terintegrasi secara online di website Kementerian Perhubungan.

"Harga yang di tawarkan untuk pembuatan sertifikat aspal dari mulai Rp 700.000 sampai Rp 20.000.000, tergantung sertifikat yang dibutuhkan," katanya.

Kronologis pada Kamis 23 April 2020, Unit Resmob Polrestro Jakut mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Koja ada seseorang bernama DT yang dapat membuat sertifikat keterampilan pelaut asli tapi palsu.

Tim Berhasil menangkap 3 orang tersangka, atas nama DT bersama-sama dengan tersangka IJ dan JA di Wilayah Koja.

"Dari hasil interogasi terhadap para tersangka yang telah diamankan, tim berhasil menangkap para pelaku lainnya sebanyak 6 orang yaitu SP, SH, ST, IS, GJM dan RR," papar Kapolda.

Dari hasil penyelidikan Tim Satgas Gabungan berhasil menangkap kembLi dua orang tersangka RAS di Kab. Kampar Prov. Riau (12/5/2020), dan RA di Bogor pada (9/62020).

Para tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat) dan Pasal 30 ayat (3) UU ITE (cracking, hacking, illegal access). (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama