Sedang Asik Nyabu, Pelaku Curat Diringkus Polsek Abung Selatan


LAMPUNG UTARA  (wartamerdeka.info)  - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara saat asik mengkonsumsi sabu.

Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku yang berinisial AR (25) ditangkap berdasarkan laporan polisi dari korban karena kasus pencurian dengan LP / 279 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RESLU /SEK. ABSEL tanggal 18 Mei 2020 tentang tindak pidana Curat.

"Ketika diamankan tersangka diduga tengah mengkonsumi narkoba jenis sabu," kata AKP Suryadinata, Kamis (11/6/2020).

Lanjut Kapolsek, TKP tindak pidana pencurian oleh pelaku di Dusun Sumber Rejeki RT/RW 002/002, Desa Way Lunik, Kecamatan Abung Selatan, yang dilakukan pelaku pada Senin 18 Mei 2020 lalu.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar samping, lalu mengambil satu unit Laptop merk Asus, Charge Laptop, dan Mousenya, ditafsir kerugian korban sekitar empat juta rupiah," jelas AKP Suryadinata.

Ditambahkannya, kronologis penangkapan dilakukan jajarannya, setelah mendapatkan informasi yang cukup tentang identitas dan keberadaan pelaku curat tersebut, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan yang langsung dipimpin Kapolsek Abung Selatan itu lansung bergerak untuk melakukan penangkapan pelaku dirumahnya.
Kemudian personil kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya.

"Barang bukti yang diamankan dari pelaku, Kotak kardus bungkus laptop, satu buah pirek, satu klip sisa sabu bekas pakai, dua tutup botol yang digunakan untuk menghisap sabu," jelasnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diserahkan Polsek Abung Selatan ke Satnarkoba Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama