![]() |
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH |
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Liku liku proses importasi Tekstil dan proses pengangkutan barang import dari India yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut, jadi acuan penyidik dalam mengungkap perbuatan para tersangka kasus importasi tekstil.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, mengungkapkan di Jakarta, Jumat (10/7/2020), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam Importasi Tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.
Pemeriksaan saksi tersebut menurut Hari, dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut.
Hari Jumat ini, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) saksi yaitu :
Sonni Arita Damanik selaku Customer Service Impor PT Laut Samudera Transportasi, Batam.
Lismaya Gultom selaku Customer Service Officer PT Laut Mas Batam
Nanang Hidayat selaku Direktur CV Sumber Usaha Sentosa.
Hedy Budiman selaku Direktur CV Mulia Prima Sejahtera.
Mira Puspita Dewi selaku Kepala bagian Organisasi dan Tata Laksana pada Sekretariat Dirjen Bea Cukai.
Dhini Anggraini selaku PIC Pemeriksa Perdagangan Saham IIKP 2.
Para saksi tersebut diperiksa guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut, kata Hari menjelaskan.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)
Tags
Hukum