Dirjen Bea Dan Cukai Turut Disidik Kejagung Dalam Kasus Importasi Tekstil


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi ahirnya penuhi panggilan Kejaksaan RI untuk memberi kesaksian dalam kasus Importasi Tekstil.

Sebelumnya, saksi ini (Heru Pambudi) sudah dipanggil Direktorat Penyidikan tapi dia mangkir karena alasan ada tugas lain pada waktu yang bersamaan.`

Pada siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH di Jakarta, Selasa (28/7/2020), mengatakan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan seorang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Importasi Tekstil Pada Dirjen  Bea Dan Cukai Tahun 2018 sampai dengan 2020.

Saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik yaitu Heru Pambudi, yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pemeriksaan Heru  dilakukan, menurut Hari, guna  mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas perdagangan) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta apakah yang dijalankan para Tersangka sudah sesuai aturan dan apakah saksi sebagai top management mengetahui tentang perbuatan atau tata cara yang dilaksanakan oleh para Tersangka.

Selai itu ditegaskan pula oleh Kapuspenkum Kejagung bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebelumnya penyidik telah mengumumkan 5 (lima)  tersangka kasus Importasi Tekstil. Empat dari lima tersangka adalah pejabat Bea dan Cukai Batam. Satu tersangka dari suasta. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama