Satreskrim Polres Lampung Utara Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOK Ke Kejaksaan Negeri Kotabumi


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Satreskrim Polres Lampung Utara limpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka inisial EA (54) seorang oknum kepala Pukesmas  Abung Barat ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (28/7/2020).

Pihak kepolisian sebelumnya menetapkan tersangka dalam kasus diduga menyelewengkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOk) tahun angaran 2017 senilai  Rp 429.000.000 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184.000.

 Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono yang diwakilkan Kasat Reskrim  Utara AKP Gigih Andri Putranto membenarkan pihaknya melimpakan berkas tahap II kasus dugaan tindak perkara  korupsi pengunaan dana Bok tahun 2017 dengan tersangka oknum kepala pukesmas yakni berinisial EA (54), warga Abung Pekurun, Lampung Utara.

 "Kami melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi ke kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut,"ujarnya.

Kasat juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini sebelumnya pihaknya telah melakukan proses penyidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi-saksi sejumlah pihak yakni pegawai staf pukesmas, dinas kesehatan, bendahara, ppk dinas kesehatan dan pihak BPKAD Lampung Utara serta  saksi  ahli pidana dan BPK RI. Selain itu, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.yakni dokumen-dokumen penting dan buku kas serta lembaran slip bukti setoran pengelolaan dana BOK puskes tersebut. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui pada tahun 2017 lalu Pukesmas Ogan Lima Abung Barat, Lampung Utara mendapatkan dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) senilai Rp 429.000.0000. dan dana tersebut terbagi menjadi empat triwulan yang dikelolah oleh masing-masing pemegang program pukemas.

"Namun nyatanya sebagian kegiatan tidak dilaksanakan dan diduga membuat kegiatan fiktip yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 118.417.184,"terangnya.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama