Prof Dr OC Kaligis: Kejaksaan Agung Melindungi Novel


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kuasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN), Tergugat I dan II masih menyerahkan Surat Ombudsman Republik Indonesia sebagai bukti, melawan gugatan Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH, MH.

Surat Ombudsman yang jadi bukti para Tergugat, No.1470/ORI-SRT/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015, tentang perihal Rekomendasi Ombudsman RI No. REK-009/0425/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 Tentang Maladministrasi dalam penanganan Laporan Polisi No. Pol. LP-A/1265/X/2012/Dit. Reskrim Um tanggal 1 Oktober 2012 oleh Badan Reserse.

Menurut kuasa Tergugat I (Kejaksaan Agung RI),  dalam uraian bukti yang diserahkannya ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020), membuktikan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang dikeluarkan oleh Tergugat II (Kejaksaan Negeri Bengkulu) selaras dengan Surat Ketua Ombudsman No. 1470/ORI-SRT/XII/2015 Tanggal 17 Desember 2015 pada poin B yang direkomendasikan kepada Jaksa Agung RI selaku Tergugat I untuk melakukan penelitian  kembali dan gelar perkara terhadap laporan  Polisi No.Pol LP-A/1265/X/2012 dengan tersangka atas nama Novel bin Salim Baswedan terkait layak/tidaknya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan dengan memperhatikan hasil temuan Ombudsman dalam rangka memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat khususnya Pelapor.

JPN juga mendalilkan buktinya antara lain mengatakan, membuktikan bahwa yang bertindak sebagai Penggugat harus orang yang benar benar memiliki kedudukan dan kapasitas yang tepat menurut hukum. Pihak yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak disebut Penggugat/Para Penggugat yakni orang atau badan hukum yang memerlukan/berkepentingan akan perlindungan hukum dari dan oleh karenanya ia mengajukan gugatan.

Syarat mutlak untuk dapat mengajukan gugatan adalah adanya kepentingan langsung/melekat dari si Penggugat. Artinya, tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan itu tidak langsung dan melekat pada dirinya, kata Jaksa, B Maria. E.E, SH, MH dan kawan kawan dalam buktinya.

Pada bagian akhir bukti, JPN mengatakan, gugatan yang diajukan Penggugat mengandung cacat formil dengan alasan: Tidak tercatat kepentingan langsung/melekat dari Penggugat terhadap perkara a quo. Kedua, tidak ada kerugian yang diderita oleh Penggugat.

Menanggapi bukti para Tergugat, di luar persidangan OC Kaligis mengatakan keheranannya karena para Tergugat tetap berlindung pada surat Ombudsman. "Apa urusannya Ombudsman mengeluarkan surat rekomendasi. Engga ada relefansinya karena setelah P-21 yang gelar perkara kan jaksa. Masa gelar perkara 2 (dua) kali. Mengada ada saja. Sejak kapan Ombudsman yang malpraktek mencampuri urusan acara. Surat Ombudsman tidak relevan dan dari sini terlihat buktinya Kejaksaan melindungi penjahat, dan bukti keadilan yang carut marut di Indonesia. Begitu banyak perkara pembunuhan masuk pengadilan, Novel enggak," kata Kaligis.

Anehnya lagi, kata dia, nama Novel Baswedan ada tiga macam dalam bukti para Tergugat. "Kadang Novel bin Salim Baswedan, Novel dan Novel Baswedan," sindir Kaligis.

Kaligis juga menyatakan akan mengajukan satu saksi pada sidang hari Senin 10 Agustus 2020. Saksi tersebut akan menerangkan hukum acara. "Kalau sudah diregister perkara di pengadilan engga bisa ditarik (tipu tipu seperti ini). Karena masuk ke penuntutan. Ini tipu tipu," papar Kaligis tentang perkara Novel Baswedan, yang berkasnya ditarik Kejaksaan Negeri Bengkulu dengan alasan dipinjam dari Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disempurnakan.

Pengacara kondang Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ( Teegugat I dan II), karena tidak melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan atas nama tersangka Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana putusan Peraperadilan.

Novel diduga menganiaya dan membunuh pencuri sarang burung walet atas nama Aan Siahaan dengan cara menembak dengan pestolnya sehingga salah satu pencuri meninggal dunia. Tapi sampai kini Novel belum diadili karena perkaranya mangkrak di Kejaksaan Negeri Bengkulu. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama