Menag Tegaskan HTI Dilarang Di Indonesia

 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan, HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Karenanya, HTI tidak punya izin beraktivitas atau dilarang di Indonesia, apalagi dengan mengampanyekan sistem politik khilafah yang tertolak di Indonesia. Sebab, pendiri bangsa telah bersepakat untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pencabutan status badan hukum HTI berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

NKRI adalah hasil kesepakatan bersama dan menjadi bentuk negara yang sudah final. Sebuah negara juga tidak harus berbentuk khilafah untuk disebut Islami. Nilai-nilai Islam tetap berkembang luas dan kuat dalam sistem republik, kerajaan atau keamiran, termasuk yang sejak dulu berjalan di Republik Indonesia.

"Pada pekan peringatan HUT Kemerdekaan 17 Agustus 2020 dan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442H, saya mengajak masyarakat untuk meneguhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air. Kecintaan yang juga pernah ditunjukkan Rasulullah kepada kota kelahirannya, Makkah, saat akan berhijrah," ujar Menag dalam siaran persnya, hari ini. 

Di perbatasan kota Makkah, tambah Menag, Rasul bersabda 'Alangkah baiknya kau sebagai negeri (kota Makkah) dan betapa cintanya diriku terhadapmu. Seandainya kaumku tidak mengusirku darimu (Makkah), niscaya aku tidak akan tinggal di kota selainmu.'

Hal ini diriwayatkan dalam Hadist (HR At-Tirmidzi & Ibnu Hibban)  

Setelah Islam tersebar luas di Madinah, Rasul kembali ke Makkah dengan penuh kedamaian, tanpa pertumpahan darah. Jadu, mari kuatkan semangat hijrah untuk membangun NKRI menuju Indonesia Maju," pungkas Menag. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama