TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Menggelapkan Uang Milik Perusahaan, Warga Tanjung Aman Diamankan Polres Lampura


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 86 juta AS (28) warga Tanjung Aman diamankan Unit Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dari persembunyiannya di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/340/B/VI/2020/ Polda Lampung/ Res LU/ Sek Absel tanggal 29 Juni 2020.

"Tersangka kita amankan dari kontrakannya atau persembunyiannya yang ada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Prengsewu Utara, Kabupaten Prengsewu. Bersama tersangka kita amankan juga satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPK serta satu buah handpone 105 warna biru," ungkap AKP Gigih Andri Putranto, Kamis (6/8/2020).

Menurut Kasat, modus aksi penggelapan itu dilakukan pelaku AS dengan tidak menyetorkan uang pembayaran dari toko ke perusahaan PT. Lampung Distribusindo Raya tempatnya bekerja. 

"Lalu setelah dilakukan audit internal oleh pihak perusahaan, total kerugian atas perbuatan pelaku kurang lebih Rp. 86.901.000, kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Abung Selatan Polres Lampung Utara," jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara. Pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan dimaksud, selanjutnya akan di jerat sesuai dalam Pasal 374 KUHPidana (yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama