// Pasar saham UEA di Dubai dan Abu Dhabi telah kehilangan sekitar $120 miliar sejak perang AS-Israel terhadap Iran. // Indeks saham Nikkei 225 turun lebih dari 2.000 poin (+4%), pada Senin pagi, di tengah kekhawatiran konflik di Iran akan meningkat dan mengganggu pasokan minyak mentah. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. //

Berita Foto

Wisata

Profil: Anda AH

Juru Bicara Houthi Memperingatkan Serangan Jika Kapal AS Menyerang Iran dari Laut Merah


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang juru bicara pemberontak Houthi di Yaman telah memperingatkan kemungkinan serangan terhadap militer AS jika kapal angkatan laut Amerika menyerang Iran dari Laut Merah.

Lanjut...

WMChannel


 

Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Pelaku Diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan  K (18) warga Jalan Punai Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, setelah melakukan tindakan persetubuhan dan pencabulan kepada Bunga (17) (bukan nama sebenarnya) warga Mulang Maya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. memgungkapkan bahwa pelaku melalukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan korban dengan cara bujuk rayu dan di janjikan akan di nikahi oleh pelaku.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Gigih, Rabu (9/9/2020).

Lanjut gigih, dengan bujuk rayu pelaku dengan leluasa melakukan berulang - ulang di beberapa tempat yaitu di rumah pelaku, di rumah korban dan di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung. Pelaku tersebut melakukan dengan cara menjemput korban kemudian di bawa kerumah pelaku, lalu korban di tarik ke dalam kamar pelaku setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama