Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Ke-61 Di Padang


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Satu lagi buronan Kejaksaan RI,  Ir. Zafrul Zamzami  alias Zafrul berhasil ditangkap.

Penangkapan Zafrul ini menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Tim Kejaksaan Negeri Sijunjung, Selasa (1/9/2020). 

"Tim Intelijen Kejaksaan telah berhasil mengamankan dan menangkap buronan perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Ir. Zafrul Zamzami  alias Zafrul, ungkap Hari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/09/2020).

Zafrul ditangkap sekitar pukul 18.20 WIB  di tempat tinggalnya di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4 Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang.

Identitas lengkap terpidana Nama lengkap Ir. Zafrul Zamzamu alias Zafrul, Tempat / Tanggal Lahir Payakumbuh, 17 Desember 1952.

Terpidana Ir Zafrul pada awalnya di pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Muaro berdasarkan Putusan Nomor : 126/ Pid.B/2006/PN.MR tanggal 26 Juni 2007 diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum dengan pidana penjara semala 3 (tiga) tahun dan pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,- subsidiari 2 (dua) bulan kurungan serta dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp.2.239.797.800,- dan biaya perkara sebesar Rp.5.000,-

Selanjutnya Terpidana (Terdakwa) banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan berdasarkan  Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG tanggal 12 mei 2008 dan diputus :

Menerima banding terdakwa dan JPU

Membatalkan putusan PN.muaro no.126/pid.B/2006/PN.MR

Menyatakan terdakwa Ir.Zafrul Zamzami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair dan lebih subsiadair

Membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidair dan lebih subsidair.

Memulihkan hak terdakwa dlm kedudukan harkat dan martabatnya.

Membebankan biaya perkara pada negara.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Padang, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Kasasi karena berpendapat bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas demi hukum tetapi hanya putusan lepas dari tuntutan hukum. Dan atas upaya hukum Jaksa Penuntutn Umum Mahkamah Agung RI memutuskan berdasarkan Putusan Nomor : 2116K/pid.sus/2010 tanggal 26 Mei 2011 dengan amarnya : 

Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi JPU KN. Sijunjung

Membatalkan putusan PengadilanTinggi Padang Nomor : 151/PID/2007/PT.PDG

Menyatakan terdakwa Ir. Zafrul Zamzami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yg di dakwakan dalam dakwaan primair

Membebaskan terdakwa dr dakwaan primair

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;

Menjatuhkan pidana

o Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;

o Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- subidiair 2 (dua) bulan kurungan ;

Menetapkan lamanya terdakwa dlm tahanan sebelum putusan ini mempunya kekuatan hukum tetap,,akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Biaya perkara di semua tingkatan Rp.2.500,-

Bahwa upaya untuk melaksanakan putusan Makhamah Agung RI sudah pernah dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (P.48) Nomor : Print-681/N.3.20.4/Fu.1/11/2012 tanggal 19 November 2012, namun gagal karena Terpidana keburu melarikan diri hingga kemudian dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.

Berkat kerja keras dan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat  dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat diketahui ada permintaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru atas nama Zafrul  Zamzami ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sijunjung. 

Dan setelah dilakukan pelacakan ditemukan alamat baru Terpidana Ir. Zafrul yang sesuai dengan data NIK beralamat di Wisma Indah VI Blok Y Nomor 4, Kelurhan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang dengan NIK : 1371091712530004 dan Nomor Kartu Keluarga : 1371091411110043 dan karenanya kemudian diterbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan (baru ) Nomor : Print-558/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020 dan Surat Bantuan Pencarian dan Penangkapan Terpidana. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Nomor : B-992/L.3.20/Fu.1/08/2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat 01 September 2020 adalah merupakan pelaku kejahatan yang ke-61 di tahun 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah dan yang terdiri dari kategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. 

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tandas Kapuspenkum Kejagung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama