Polsek Bekasi Kota Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba


BEKASI (wartamerdeka.info) – Polsek Bekasi Kota menggelar konfrensi pers terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba pada Kamis (22/10/2020).

Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni SH., MH serta Kanit Reskrim MY Saputra. Selain itu, menghadirkan dua orang tersangka yang berinisial SAZ (19) dan AMM (19) serta barang bukti (BB) narkoba berjenis ganja seberat 527 gram yang telah dikemas dalam bungkus kertas coklat dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,62 gram yang telah dikemas dalam plastik klip bening. 

Terkait dengan hasil kerja dari tim Unit Narkoba Resrkim Polsek Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang berdasarkan atas dua LP yg berbeda. Yang pertama dengan LP/114-BK/K/X/2020/Sek Bekasi Kota tanggal 17 Oktober 2020 dengan tersangka SAZ (19) dan yang kedua dengan LP/115-BK/K/X/2020/Sek Bekasi Kota tanggal 18 Oktober 2020 dengan tersangka AMM (19).

Tersangka SAZ ditangkap di dalam rumah pada tanggal 17 Oktober pukul 04.30 di Jl. Tiva VII No. 12 RT.04/08 Kel. Mekar Jaya Kec. Sukma Jaya Depok, sedangkan tersangka AMM ditangkap di dalam rumahnya pada tanggal 18 Oktober pukul 24.00 di Jl. Bintara VI RT.05/06 Kel. Bintara Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi.

“Tim Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika, atas informasi tersebut, Unit Reskrim yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan,” ujar Kompol Armayni.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama