// Menteri luar negeri dari Pakistan, Turki, Mesir, dan Arab Saudi bertemu di Islamabad, dengan tujuan meredakan perang AS-Israel terhadap Iran. // Ketua parlemen Iran, Mohammad Bagher Ghalibaf, mengatakan Amerika Serikat sedang merencanakan serangan darat meskipun dalam upaya diplomatik untuk mengakhiri perang. // Serangan AS-Israel menghantam infrastruktur penting, kelompok garis keras menuntut penarikan diri dari Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. // Sakamoto Kaori dari Jepang meraih gelar juara seluncur es kejuaraan dunia di Praha, Republik Ceko, pada hari Jumat. //

Trulli
Menteri Luar Negeri Pakistan Muhammad Ishaq Dar (kiri) menyambut mitranya dari Turki, Hakan Fidan, sebelum pertemuan konsultasi dua hari dengan para menteri luar negeri Turki, Arab Saudi, Mesir dan Pakistan di Islamabad pada Minggu (29/3/2026) (Kementerian Luar Negeri Turki/Handout via Anadolu)

Destinasi Wisata

Trulli
Pucok Krueng terletak di Kabupaten Aceh Besar. Tempat ini merupakan sungai yang ada gua dan tebingnya. Jarak tempuh dari Banda Aceh sekitar 40 menit ke arah jalan Banda Aceh- Meulaboh, kemudian memasuki area jalanan berbatu yang dikelilingi hutan dan perkebunan warga. Keindahan alamnya membuat para wisatawan selalu mengabadikan setiap momentnya. Saran, bila berkunjung sebaiknya di pagi hari, karena tebingnya menutup sinar matahari saat sore hari.

Perusahaan aluminium terbesar UEA melaporkan 'kerusakan signifikan' akibat serangan Iran


Produsen aluminium terbesar di Uni Emirat Arab mengatakan bahwa lokasi pabriknya di Abu Dhabi mengalami "kerusakan signifikan" selama serangan rudal dan drone Iran.

Lanjut...

Batasi Kemitraan Media, DPI Minta Rancangan Perbup Gorontalo Dibatalkan

Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi 

KEBIJAKAN Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo yang akan membatasi kemitraan dengan perusahaan pers menimbulkan keresahan di kalangan wartawan.  Pemda Kabupaten Gorontalo dikabarkan sedang membuat rancangan peraturan bupati yang akan mengatur salah satu syarat  kemitraan perusahaan pers harus memenuhi kualifikasi terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Dewan Pers Indonesia Hence Mandagi meminta Bupati Gorontalo membatalkan rancangan peraturan bupati tersebut.

Ia mengatakan, pemilik perusahaan pers dan wartawan yang bekerja di dalamnya adalah bagian dari  masyarakat yang ikut membayar pajak dan menggaji kepala dinas dan bupati. "Jadi kebijakan pemerintah jangan sampai mencederai masyarakat dengan aturan yang diskriminatif," tegasnya.

Dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi, hari ini (1/11/2020), Mandagi mengatakan, kebijakan pembatasan kemitraan dengan menggunakan dasar verifikasi perusahaan pers di Dewan Pers justeru menandakan Pemda Kabupaten Gorontalo tidak paham perundang-undangan.

Karena rancangan perbup tersebut, menurutnya, berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (2), Pasal 28I Ayat (2) dan (4), dan Pasal 33 Ayat  (4). 

"Peraturan Bupati seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jadi keberadaan peraturan bupati harus memiliki alas hukum agar peraturan perundang-undangan yang dimaksud diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” urainya. 

Dia juga mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemda Kabupaten Gorontalo dalam menyusun peraturan bupati terkait pengaturan kemitraan dengan perusahaan pers adalah  Peraturan Dewan Pers Nomor 04/Peraturan-DP/III/2008 Tentang Standar Perusahaan Pers.

“Dewan Pers itu adalah lembaga independen dan bukan lembaga pemerintahan, sehingga peraturan Dewan Pers tidak mengikat untuk diterapkan menjadi salah satu dasar hukum di dalam membuat peraturan bupati,” terang Mandagi. 

Di samping itu, ia mengungkapkan, pernyataan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Haris Suparto Tome kepada wartawan bahwa kemitraan yang dibangun dengan perusahaan pers lebih menitik beratkan pada aspek efisiensi dan efektifitas, justeru berbanding terbalik dengan kebijakan yang dibuatnya. 

"Ada banyak media yang terverifikasi tapi memiliki rating pembaca lebih rendah dibanding dengan media non verifikasi. Artinya kerja sama menjadi tidak efektif dan efesien jika menggunakan standar peraturan Dewan Pers," ungkapnya.

“Seharusnya sebagai Ketua Umum Forum Kepala Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se Indonesia yang bersangkutan lebih paham tentang Undang-Undang Pers karena memiliki wawasan luas dan sering bersentuhan dengan pers,” imbuhnya. 

Mandagi juga nenerangkan, operasioal perusahaan pers itu mengikuti hukum  ekonomi, dalam hal ini pembaca atau pemirsa dan penguna jasa periklanan adalah penentu pasar.

“Jadi Pemerintah tidak perlu sibuk mengatur hal itu. Karena perusahan pers sama dengan jenis usaha lainnya yang harus dikelola secara profesional. Pilihan nantinya ada pada masyarakat termasuk Pemda. Siapapun berhak memilih bekerja sama dengan media yang dianggap memiliki rating tinggi dan kualitas pemberitaan yang baik,” urai Mandagi.

Parameternya, menurut Mandagi sangat jelas. Ada lembaga yang membuat riset tentang rating pemirsa dan rating pembaca. 

“Jadi Pemda bisa menggunakan itu sebagai acuan melakukan kerja sama agar setiap media berlomba dan berusaha meningkatkan kualitas, sehingga tidak perlu diatur dengan Peraturan Bupati,” pungkasnya. 

Mandagi juga menyinggung rencana Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk memfasilitasi uji kompetensi bagi wartawan yang ditugaskan melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Gorontalo.

"Kadis Kominfo harus banyak belajar. UKW yang dilaksanakan Dewan Pers itu ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Standar kompetensinya juga tidak teregistrasi Kementrian Ketegakerjaan. Sebagai pejabat pemerintahan seharusnya kebijakan dan kegiatannya berbasis aturan.  Silahkan belajar tentang UKW resmi berlisensi pemerintah di Dewan Pers Indonesia,"  tutupnya. (R)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama