Eksepsi Ditolak PTUN, Kejagung: Kami Akan Upaya Hukum

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Eksepsi Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) ditolak Pengadilan Tata Uasaha Negara (Pengadilan TUN) Jakarta.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor :  99/G/TUN/2020/PTUN.JKT dibacakan dalam sidang Pengadilan TUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Perkara tersebut di atas, menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, antara Penggugat I. Sumarsih dan Penggugat II, Ho Kim Ngo melawan Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia (Tergugat). 

Terkait putusan Pengadilan TUN Jakarta itu menurut Setiyono, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung sebagai kuasa yang mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia sebagai Tergugat pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menyatakan akan mempelajari putusan.

Adapun amar putusan hakim PTUN Jakarta pada pokoknya sebagai berikut :

Dalam Eksepsi:

Menyatakan eksepsi-eksespi yang disampaikan Tergugat tidak diterima.

Dalam Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan Tindakan Pemerintah berupa Penyampaian Tergugat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan: "... Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintahan.

3. Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan / keputusan yang menyatakan sebaliknya.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).

Bahwa atas putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa Tergugat  sangat menghormati putusan Pengadilan TUN tersebut. Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat maka sesuai ketentuan pasal 122 maupun 131 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009,   maka Tim Jaksa Pengacara Negara selaku Kuasa Tergugat akan mempelajari terlebih dahulu atas isi putusan tersebut. 

"Dan yang pasti kami akan melakukan upaya hukum," pungkas Setiyono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama