TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Lagi, Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara


LAMPUNG UTARA (wartamerdeka.info) - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali di ringkus oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Ketiga pelaku yakni, ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki Kotabumi Lampung Utara.

Kasat Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampung Utara mengatakan ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal pada hari Jumat 20 November 2020 sekira pukul 16.30 Wib di kediaman tersangka ES yang terletak di Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik.

"Ketiga pelaku kita amankan pada saat di dalam rumah tersangka ES diduga hendak melakukan transaksi Narkoba," kata Iptu Aris. Sabtu (21/11/2020).

Lanjut Aris, kronologis penangkapan berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui tlp Call Center Satres Narkoba adanya transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka, sekitar jam 16.30 Wib tim opsnal menuju ke tkp rumah di Jalan Hamami Farial dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku diduga hendak melakukan transaksi narkoba. 

Selain mengamankan pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti beripu 3(tiga) buah pirek kaca, 14 (empat belas) buah plastik klip yang berisikan kristal putih yang di duga sisa pakai sabu,1 (satu) buah bong alat hisap sabu, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah  jarum dan 1 (satu) buah dompet kecil logo tokomas garuda.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika," papar Aris.(yoke/*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama