Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Tidak Pakai Masker, 54 Pelanggar Prokes Di Tambora Ditindak Petugas


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat menjatuhkan sanksi terhadap 54 pelanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di empat lokasi berbeda di wilayah Tambora Jakarta Barat, Selasa (17/11/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, ada 54 pelanggar tidak menggunakan masker . Rinciannya 47 pelanggar disanksi sosial dan 7 pelanggar dijatuhi denda administrasi yang totalnya mencapai Rp 750 ribu.

"Umumnya para pelanggar ini kedapatan tidak menggunakan masker," ujar Kompol Faruk.

Dia menambahkan, para pelanggar ini terjaring dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah lokasi dengan mengerahkan petugas gabungan dari unsur tiga pilar Tambora Jakarta Barat. 

Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengampanyekan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) kepada warga.

"Harapannya pemberian sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama