Viral Video Cekcok Penangkapan Kasus Perjudian, Ini Klarifikasi Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Viralnya rekaman video yang berdurasi 1 menit 47 detik beredar luas melalui jejaring media sosial baik whatsapp maupun instagram, yang berisi cekcok lenangkapan kasus lerjudian, diklarifikasi pihak kepolisian.

Dalam video tersebut tampak terlihat ada sejumlah orang yang hendak akan hendak melakukan penangkapan dan sempat terjadi kericuhan serta terdengar suara dari seorang yang sedang merekam menyebutkan petugas gadungan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra saat Live streaming melalui akun instagram @polres_jakbar menjelaskan bahwa terkait beredarnya video tersebut benar adanya pihaknya tengah melakukan penangkapan terhadap para pelaku kasus perjudian di wilayah komplek duta mas Jelambar Jakarta Barat yang terjadi Rabu (4/11/2020) sekira pukul 17.00 wib.

"Jadi kami mendapatkan informasi adanya sebuah kedai kopi yang dijadikan sebagai tempat berkumpulnya orang yang melakukan perjudian melalui online menggunakan media telpon cellular," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru, Sabtu (7/11/2020). 

Setibanya di lokasi aparat menemukan ciri ciri orang berdasarkan informasi yang didapatkan 

Kemudian aparat di lapangan di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Ipda Ruben George menunjukan surat perintah tugas dimana dalam hal ini kepolisian sesuai dengan diatur oleh KUHP bahwa pihak kepolisian berhak dan memiliki kewenangan terhadap orang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan terhadap barang/handphone milik  pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kasus perjudian togel yang berinisial LPK als AL ( 75 )  terdapat SMS yang berisi nomor nomor pasangan judi togel.

"Anggota kami dihalangi oleh teman teman pelaku dengan cara mengitimidasi, memaki maki, mengajak berdebat, dan menunjuk nunjuk tangannya kearah petugas sambil membentak dengan nada keras serta mengatakan polisi meminta angpao dan didapati diantaranya teman teman pelaku dalam keadaan mabok minuman keras dimana diatas meja nya terdapat botol minuman keras dan gelas yang berisi minuman keras," ujarnya.

Audie menerangkan disaat petugas  dihalangi oleh para teman temannya pelaku yang diketahui berinisial LPK als AL berhasil melarikan diri dan hp miliknya tertinggal yang berisi catatan pasangan togel kemudian keesokan harinya pelaku berhasil diamankan di rumah pelaku yang berlokasi di jalan jelambar Selatan XVI Jelambar Jakarta Barat sekira pukul 20.00 wib.

Setelah dilakukan pengembangan didapati pelaku lainnya berinisial RS als AS yang merupakan penerima nomor nomor pasangan judi togel tersebut.

Pihaknya juga memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk menindak pelaku penghasutan dan  provokasi yang di dalam video hoax tersebut. Saat petugas menunjukkan surat perintah, pelaku menyebut bahwa petugas yang sedang melakukan penangkapan adalah petugas gadungan

Audie juga menambahkan dia sangat mengapresiasi kepada anggota yang berada di lapangan yang mampu meredam emosinya dengan sabar saat menghadapi  kejadian tersebut terjadi.

Dalam kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan bahwa kejadian penangkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian, khususnya di Jakarta Barat untuk menindak dan memberantas tindak pidana perjudian.

Terkait adanya video tersebut tentang penindakan atau penangkapan terhadap pelaku perjudiannya tersebut memang benar adanya.

Pihaknya setelah mendapat kan informasi  ada kasus tersebut kemudian melakukan pengecekan dan benar di sebuah tempat yang berlokasi di Jelambar Jakarta Barat kerap terjadi kasus perjudian.

Namun saat terjadinya perdebatan dan cekcok tersebut memberikan peluang kepada pelaku perjudian untuk melarikan diri dan petugas  berhasil melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku tersebut diantaranya LPK als AL (75) dan RS als AS (77) pada keesokan harinya.

Untuk para pelaku yang berhasil  diamankan, guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dikenakan pasal 303 KUHP Juncto Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama