Pasutri Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Rp 39 Miliar Diringkus Polisi

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap suami istri pelaku penipuan proyek fiktif sebanyak Rp 39 miliar lebih, terhadap korban seorang pengusaha berinisial ARN. Aksi penipuan pelaku di mulai sejak Januari 2019. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku mengaku sebagai menantu mantan Kapolri untuk memperdayai korban ARN. 

"Pelaku DK alias DW sebagai suami yang mempunyai ide penipuan, merubah identitas di KTP untuk meyakinkan korban. Sedangkan KA sebagai istri menerima transferan dari suami dan membeli rumah serta tanah," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021). 

Menurut Yusri, tersangka DK alias DW menawarkan kerjasama proyek-proyek kepada korban dan meminta mendanai biaya proyek tersebut. Tersangka mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis yang menjanjikan banyak keuntungan. 

"Sejak awal Januari 2019, korban tertarik dengan penawaran proyek-proyek yang dijanjikan tersangka karena banyak keuntungan. Sehingga korban mengeluarkan dana mencapai total Rp 39 miliar lebih," terang Yusri. 

Selanjutnya, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera menyampaikan dalam kasus penipuan ini ada 7 tersangka. 2 tersangka berperan aktif dan di tahan, sedangkan 5 tersangka lainnya berperan pasif. 

"Terhadap 5 tersangka yang berperan pasif tetap di lakukan proses hukum, namun tidak dilakukan penahanan," kata Dwiasi 

Dwiasi juga memberikan saran agar mencari informasi identitas asli pemberi proyek, jangan percaya sama imbalan besar dan lihat legalitas yang menawarkan proyek. 

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Ulis)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama