Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Start Penyidikan Korupsi PT ASABRI, Penyidik Kejagung Periksa 4 Pejabat

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, penuhi janji tepat waktu menyidik dugaan korupsi pada PT ASABRI.

Pada hari Senin ini (18/1/2021) menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, penyIdik memeriksa 4 (empat) orang saksi atau pihak yang terkait dengan penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Saksi yang diperiksa hari ini yaitu pejabat pejabat teras PT ASABRI:

1. “TY” selaku Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode Januari 2012 s/d Maret 2017.

2. “IS” selaku Staf Investasi PT ASABRI periode 2010 s/d Maret 2017 atau Kabid Pengelolaan Saham PT ASABRI periode April 2017 s/d Oktober 2017 dan Kabid Transaksi Ekuitas PT ASABRI periode Oktober 2017 s/d sekarang.

3. “IK” selaku Plt. Kadiv Investasi PT ASABRI periode Februari 2017 s/d Mei 2017;

4. “GP” selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI periode Juni 2017 s/d Juli 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan, tutur Leonard, guna mencari serta fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama