Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Belum Ungkap Tersangka

Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sejumlah saksi diperiksa lagi.

Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

 "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 7 (tujuh) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS),Ketenagakerjaan," kata Leonard. 

Saksi yang diperiksa yaitu:

1. EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management.

2. MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management.

3. WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.

4. S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.

5. DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS TK.

6. PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.

7. YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama