JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) tahun pajak 2020, melalui e-filing milik Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Dirinya mengajak seluruh wajib pajak orang pribadi (WPOP) untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh sebelum tenggat waktu 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 untuk WP Badan.
"Hingga 5 Maret 2021, tercatat realisasi penyampaian SPT Tahunan baru mencapai 4,9 juta wajib pajak. Turun 6,41 persen dari periode sebelumnya yang bisa mencapai 5,2 juta wajib pajak. Sementara secara keseluruhan, Ditjen Pajak menargetkan pelaporan di tahun ini bisa mencapai 19 juta wajib pajak," ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan PPh, di Jakarta, Selasa (9/3/21).
Turut hadir antara lain Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan, Kepala Kantor KPP Jakarta Duren Sawit Denny Sofyan, Kepala Bidang K2 Humas Widi Widodo, dan Direktorat P2 Humas Inge Diana.
Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Keuangan tercatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 1.070 triliun. Terkontraksi 19,7 persen dibandingkan realisasi 2019 sebesar Rp 1.332,7 triliun.
"Di tahun 2021 ini, pemerintah menargetkan penerimaan pajak mencapai Rp 1.229,6 triliun. Hingga Januari 2021, realisasi penerimaannya baru mencapai Rp 68,5 triliun. Butuh kesadaran semua wajib pajak untuk bergotong royong taat membayar pajak, sehingga realisasinya bisa tercapai," papar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, uang yang berasal dari rakyat melalui pajak, akan dikembalikan lagi ke rakyat dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan pemerintah. Dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya. Termasuk juga membiayai program vaksinasi gratis Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia.
"Pajak Kuat, menjadi modal besar bagi Indonesia Maju. Tak berlebihan kiranya jika para pengemplang pajak kita catat sebagai pengkhianat negeri. Karena mereka mengambil banyak keuntungan dari negeri ini, tetapi tidak memberikan kontribusi kembali melalui pajak," pungkas Bamsoet. (A)