Dorong Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, DPD RI Bentuk Kaukus

Peserta Rapat Koordinasi Komite I DPD R.I dengan anggota DPD R.I asal provinsi Daerah Kepulauan. Ketua Komite I, Fachrul Razi (ketiga dari kanan).

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dalam rangka mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan, DPD RI melalui rapat koordinasi dengan para anggota DPD R.I asal provinsi Daerah Kepulauan, membentuk Kaukus Daerah Kepulauan di Parlemen.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, M.IP mengatakan, bahwa Kaukus ini rencananya terdiri dari sejumlah Senator dan anggota DPR RI, Pemerintah Daerah dan Forum Rektor.

“Kaukus ini rencananya terdiri dari sejumlah Senator dan anggota DPR RI yang berasal dari Delapan Provinsi Daerah Kepulauan. Disamping itu, Kaukus Daerah Kepulauan ini juga akan melibatkan Pemerintah Daerah dan Forum Rektor dari Delapan Provinsi Kepulauan,” kata  Fachrul Razi di  Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Rabu 17 Maret 2021.

Senator dari Provinsi Aceh ini mengatakan, RUU Daerah Kepulauan menjadi tanggung jawab DPD RI untuk mewujudkan hadirnya Negara secara efektif di daerah-daerah kepulauan.

“Bahwa kebutuhan hukum baru (Undang-undang) yang mewadahi pengaturan Daerah Kepulauan, mesti dibaca sebagai respon politik Negara terhadap perkembangan global dan eksistensi Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam satu tarikan nafas yang sama dengan tekad Presiden menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.” tandasnya.

Hal ini juga menjadi suatu penegasan jati diri sebagai bangsa bahari dan negara maritim (Nawacita), sebagai ikhtiar membangun Indonesia, sebagai kekuatan negara-bangsa yang bersatu (unity), sejahtera (prosperity) dan berwibawa (dignity). 

“Ikhtiar kita ini, menghadirkan Negara lewat ‘pintu masuk’ RUU tak lepas dari manifestasi pandangan hidup, nilai-nilai luhur masyarakat dan cita hukum yang berakar kepada falsafah bangsa kita sebagaimana termaktub dan bersumber dari Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945,” jelas Senator muda yang akrab dipanggil Razi ini.

Dengan adanya Kaukus Daerah Kepulauan dan pelibatan berbagai unsur Daerah Kepulauan dan Perguruan Tingggi diharapkan dapat mempercepat upaya mewujudkan Undang-Undang Daerah Kepulauan di tahun ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undangan (RUU) Kepulauan yang sampai saat ini masih diperjuangkan delapan Provinsi masih membutuhkan perjalanan yang panjang. 

“Delapan provinsi yang tengah memperjuangkan RUU ini adalah Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Padahal RUU Kepulauan ini sudah cukup lama diperjuangkan oleh DPR RI awalnya dan kemudian diteruskan oleh DPD RI. Dengan adanya Kaukus Daerah Kepulauan ini diharapkan dorongan terhadap pembahasan dan pengesahan RUU tersebut semakin kuat,” ucap Nono Sampono usai rakor.

Nono melanjutkan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang sangat urgen dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Daerah Kepulauan sekaligus sebagai wujud nyata kehadiran negara di Daerah-Daera Kepulauan yang selama ini masih terpencil, tertinggal dan terbelakang dibanding daerah lainnya yang berciri daratan.

Mengutip berita sebelumnya, Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi UU di tahun 2020 karena sifatnya yang mendesak untuk kepentingan pembangunan di daerah.

"Saat ini RUU inisiatif DPD RI yang sedang dalam pembahasan bersama DPR RI dan pemerintah adalah RUU tentang Daerah Kepulauan. Kita berharap RUU tersebut dapat diputuskan menjadi UU di tahun 2020," kata La Nyalla di Surabaya, akhir Desember 2019 lalu.

Dia mengatakan, keberadaan UU tentang Daerah Kepulauan penting untuk dapat mengurangi kesenjangan dan ketimpangan antardaerah. DPD RI ingin memastikan program dan kebijakan Pemerintah dapat berjalan di daerah sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah. (DANS/FRZ)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama