Terbukti Gelapkan Sertifikat Ruko, Direktur Haixin Indonesia Divonis 4,5 Tahun

Ngi Thai Winarko, Direktur PT Haixin Indonesia (HI), divonis 4 tahun 6 bulan penjara 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui majelis hakim pimpinan Haran Tarigan, memvonis  Ngi Thai Winarko, Direktur PT Haixin Indonesia (HI), 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan Sertifikat Ruko yang berlokasi di bilangan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pembacaan putusan ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini. Hanya dsaja  vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara.

Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun kuasa hukumnya belum dapat dikonfirmasi untuk memberi tanggapan atas vonis majelis hakim.

Sementara, Martinus Monod selaku kuasa hukum pelapor Li She Feng menyatakan najelis hakim telah berlaku objektif dalam menangani perkara yang menurutnya telah merugikan kliennya.

Dimana Sertifikat 4 unit Ruko yang down paymen (DP) dan cicilannya dibayar oleh kliennya ternyata diagunkan oleh terdakwa ke perusahaan leasing Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya Li She Feng.

Dalam perkara ini, terdakwa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang pengusaha asal Tiongkok, Li She Feng. Ia dilaporkan dengan tuduhan dugaan penggelapan sertifikat 4 unit Ruko, dan penyalahgunaan jabatan sebagai Direktur PT Haixin Indonesia.

"Empat unit Ruko tersebut dibeli dengan cara KPR di Bank CIMB Niaga oleh klien kami Li She Feng, sertifikat atas nama terdakwa Ngi Thai Winarko. Setelah sisa 4 bulan lunas di Bank Cimb Niaga, terdakwa Ngi Thai Winarko menjaminkan ke perusahaan Leasing PT Karya Technik Multifinance tanpa sepengetahuan dan persetujuan Li Shi Feng," ungkap Monod, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Monod menjelaskan, pada tahun 2011, Li Shi Feng membuat perusahaan bernama PT. Haixin Indonesia. Dalam perseroan terbatas itu, kliennya adalah pemilik modal, pemegang saham, dan selaku Komisaris perusahaan. Kliennya menunjuk terdakwa Ngi Thai Winarko sebagai Direktur saja, bukan pemegang saham.

“Awalnya klien kami Li Shi Feng membeli Ruko itu atas nama perusahaan, PT Haixin Indonesia. Namun kata terdakwa Ngi Thai Winarko harus pakai nama pribadi, sehingga Li Shi Feng setuju pakai namanya terdakwa Ngi Thai Winarko. Namun semua kepercayaan klien kami ternyata disalahgunakan oleh terdakwa,"  jelas praktisi hukum senior asal Tana Toraja ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama