Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Bupati Bekasi Perbolehkan Warga Gelar Hajatan Dan Resepsi Pernikahan

BEKASI (wartamerdeka.info) - Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H mengizinkan kegiatan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

"Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan," jelas Bupati Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04/2021).

Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan. 

"Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan," ungkapnya.

Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

"Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat. Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan dan harus ada penanggungjawabnya," kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi. (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama