Bom bunuh diri menewaskan 24 orang di Pakistan // Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Kendalikan Gratifikasi Di Hari Raya, Pemda Barru Terbitkan Edaran

BARRU (wartamerdeka.info) - Sekaitan Hari Raya Idul Fitri, Pemda Barru terbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi. 

Edaran ini sebagai upaya preventif dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Barru Ir.H. Suardi Saleh M.Si ini, membuka layanan informasi dalam bentuk Hotline dan Pejabat Penghubung Pemda juga ditetapkan.

Inspektur Pembantu, Kartini Zaini, SE ditunjuk mengkordinir selaku sekretariat UPG Kabupaten Barru di Inspektorat Daerah, pelaporan terkait penerimaan gratifikasi dapat menghubungi Sekretariat UPG ini di Hotline WA 082291617158. 

Selain itu, Surat Edaran dimaksud, didalamnya meminta kepada seluruh ASN/Pegawai dalam lingkup kerja/OPD/Unit Kerja untuk memahami hal, sebagai berikut :

1.   Dalam merayakan hari raya keagamaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial saat ini, dan mematuhi peraturan yang berlaku;

2.   Pegawai Negeri/ASN wajib menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

3.   Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya;

4.   Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Barru di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi menerimaan tersebut kepada KPK;

5.   Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis; 

6.   Informasi lebih lanjut terkait tata cara dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau menghubungi layanan informasi KPK (call centre 198). Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK secara langsung, pos, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id,   aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dan sosialisasi gratifikasi online (Gratis2GO) dapat diunduh di play store ata apps store dengan kata kunci GOL KPK, Gratifikasi KPK.  (Hms/Syam) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama