Bamsoet Dorong Penyelesaian Masalah Kerjasama Koptax Ngurah Rai Bali dengan PT Angkasa Pura I

BALI (wartamerdeka.info) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong agar persoalan kerjasama Koperasi Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali (Koptax Ngurah Rai Bali) dengan PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, bisa segera diselesaikan. Terlebih DPRD Provinsi Bali sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Bali melalui surat tertanggal 1 Juni 2021 agar PT Angkasa Pura I melakukan kerjasama secara langsung dengan Koptax Ngurah Rai dan Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura) menggunakan prinsip saling menguntungkan. 

"Sehingga nasib 1.700 armada, dengan 238 diantaranya beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak terkatung-katung. Beban ekonomi supir taxi sudah terpuruk akibat pandemi Covid-19 yang menyebabkan turunnya kunjungan wisatawan asing dan domestik ke Bali. Beban mereka tidak perlu lagi ditambah dengan persoalan kerjasama yang sebenarnya bisa diselesaikan secara teknis," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Koptax Ngurah Rai Bali, di Bali, Senin (28/6/2021).

Pengurus Koptax Ngurah Rai Bali yang hadir antara lain Ketua I Kadek Ari Sucitha, Wakil Ketua Agung KT Darmawan, serta para penasihat I Gusti Ngurah Yudana, I Nyoman Suarsedana, dan I Gusti Agung Dananjaya. 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, Koptax Ngurah Rai Bali merupakan koperasi taxi perintis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, yang telah melayani penumpang penerbangan komersil sejak tahun 1969. Atas anjuran Gubernur Bali saat itu, Ida Bagus Mantra, lahirlah Koptax Ngurah Rai Bali, yang secara legal formalnya berdiri pada 5 November 1979, dan melakukan kerjasama secara langsung dengan managemen PT Angkasa Pura I. Tercatat anggota aktifnya kini sudah mencapai 1.556 orang. Jika dikalikan dengan jumlah anggota keluarga supir, Koptax Ngurah Rai Bali telah menghidupi sekitar 12.000 orang. 

"Persoalan muncul pada tahun 1997 karena PT Angkasa Pura I tidak lagi melakukan kerjasama secara langsung dengan Koptax Ngurah Rai Bali. Melainkan dialihkan melalui Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura). Langkah sepihak tersebut dirasakan sangat merugikan Koptax Ngurah Rai Bali karena menyebabkan adanya tekanan yang menjurus intimidasi, hingga pengenaan biaya yang tinggi," jelas Bamsoet. 

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam rancangan kerjasama yang diajukan Kokapura dengan Koptax Ngurah Rai Bali, menyebutkan Kokapura melakukan kegiatan pengusahaan jasa angkutan darat taxi bandara sekaligus memiliki hak kuota taxi bandara di lingkungan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kedua poin tersebut bertolak belakang dengan surat Dinas Perhubungan kepada GM PT Angkasa Pura I tertanggal 5 April 2021. 

"Pada salah satu poinnya, Dinas Perhubungan menyatakan bahwa sesuai data yang ada di mereka, Kokapura tidak termasuk koperasi sebagai badan hukum yang menyelenggarakan angkutan umum, juga tidak memiliki ijin penyelenggaraan angkutan umum taksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Koptax Ngurah Rai Bali berpandangan, melakukan kerjasama dengan Kokapura sama saja dengan melawan hukum, karena tidak memiliki legalitas kuat. Karenanya, mereka lebih senang bekerjasama langsung dengan PT Angkasa Pura I, sebagaimana yang telah terjalin di masa lampau dari tahun 1979 hingga 1997. Nantinya Kokapura bisa dijadikan sebagai bagian dari anggota Koptax Ngurah Rai Bali, sehingga bisa terjalin win-win solutions bagi semua pihak," pungkas Bamsoet. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama