Tim Tabur Berhasil Ciduk Hartono, Tersangka Korupsi Saat Bersembunyi Di Sawah

Tersangka Hartono saat ditangkap Tim Tabur.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tersangka korupsi Hartono (53), dalam kasus penyelewengan dana royalti batubara di Tenggarong, Kalimantan Timur, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI, saat bersembunyi di sawah.

Tim Tabur yang menangkap Hartono merupakan gabungan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong, kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/6/2021).

Penangkapan terjadi pada Jumat (11/6/2021) dinihari sekira pukul 00:00 WITA. " Buronan Hartono ditangkap di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Dia merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur," terang Kapuspenkum Leonard. 

Hartono adalah tersangka yang diduga melakukan  Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Royalti Batubara di Tenggarong. " Perkara ini telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor Print-04/O.4/Fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

"Perbuatan Hartono  mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 4.800.000.000 (empat milar delapan ratus juta rupiah)," ungkapnya.

Tersangka Hartono diamankan di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

Karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. 

Diketahui tersangka tidak tinggal di kediamannya untuk menghindari pemantauan dan penangkapan sehingga tersangka dapat diamankan di persembunyiannya

"Tersangka diamankan saat sedang bersembunyi dalam pondok di tengah sawah yang berada di Desa Loa Ulung, Tenggarong, Kutai Kertanegara," tandas Leonard.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Kapuspenkum  menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya mengingatkan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama